BERITAKU, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kasus yang mengguncang publik ini pertama kali terungkap pada Selasa (3/11/2026) dan melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian, salah satunya mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Tersangka baru yang ditetapkan Bareskrim Polri yakni mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa SU yang pernah menduduki posisi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri terbukti menjadi pihak yang dimintai izin oleh dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, untuk melakukan penyadapan sekaligus menghapus hasil rekaman.
“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ungkap Brigjen Pol. Suhermanto dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026).
Dengan bertambahnya nama SU, maka hingga saat ini total ada empat perwira tinggi yang telah berstatus tersangka.
Tiga tersangka sebelumnya yakni eks Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Merenspons skandal besar ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” jelas Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara oleh timsus akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Selain ancaman pidana, keempat Pati Polri tersebut juga dipastikan bakal menghadapi persidangan Kode Etik Profesi Polri.
Buntut dari penetapan status tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan,” beber Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo merasakan keprihatinan yang sangat luar biasa atas terjadinya aksi penyadapan yang dilakukan oleh oknum lembaga di bawah komando presiden. Istana pun mendesak agar kasus ini dibongkar secara tuntas tanpa ada hal yang ditutup-tutupi serta memastikan langkah “bersih-bersih” terus dilakukan.
Dinamika hukum ini juga menyedot perhatian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Saat ditanya awak media usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), Jokowi memilih irit bicara terkait pengaitan namanya dan dugaan tudingan makar di balik tindakan mantan Kapolri yang dilantiknya pada 2021 silam.
“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” jawab Jokowi singkat.
Eskalasi keamanan kian memanas tatkala Presiden Prabowo memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (6/11/2026). Usai pertemuan, Herindra secara terbuka menilai aksi penyadapan terhadap kepala negara merupakan tindakan berat yang mengarah pada tindakan makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang illegal, dan mengarah ke tindakan yang makar,” tegas Kepala BIN Herindra di Istana.
Dampak dari polemik nasional ini turut direspons cepat oleh parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR membuka peluang untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang sebelumnya telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 guna membentengi keamanan kedaulatan negara dari aksi penyadapan ilegal.














Komentar