BERITAKU, Sumenep – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana kas Paguyuban Perumahan Grand Symphony yang berlokasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini masih terus bergulir dan belum menemui titik temu yang utuh.
Di tengah desakan kuat warga yang menuntut transparansi total laporan keuangan, pihak pengembang (developer) serta jajaran pengurus paguyuban tampak masih berhati-hati dalam memberikan penjelasan menyeluruh.
Owner PT Grand Symphony, Entry Lesmana, secara terpisah menegaskan bahwa persoalan internal paguyuban tersebut pada dasarnya tidak memiliki kaitan langsung dengan ranah operasional perusahaan pengembang.
Menurut Entry, dinamika pengelolaan keuangan paguyuban murni merupakan urusan internal antarwarga perumahan.
Meskipun demikian, Entry menyatakan pihaknya berinisiatif mengambil peran untuk menjembatani komunikasi agar kedua belah pihak dapat duduk bersama menyelesaikan kemelut ini melalui jalur musyawarah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media MaduraPost pada Kamis (5/11/2026), Entry awalnya belum bersedia memberikan komentar panjang lebar, namun sehari berselang ia mengabarkan adanya rencana pertemuan mediasi.
“Insyaallah Minggu malam akan ada pertemuan antara warga dan pihak paguyuban,” ungkap Entry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (6/11/2026) pagi.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Shobiis Asror, terpantau belum memberikan respons ataupun tanggapan resmi ketika dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Wajaj Bahaun. Saat mula-mula dihubungi jurnalis untuk konfirmasi, Bahaun menolak memberikan keterangan dengan dalih dirinya sudah tidak lagi memegang jabatan tersebut.
“Mohon maaf sy bukan bendahara paguyuban,, silahkan konfirmasi ke ketua paguyuban, No komen,” tulis Bahaun dalam pesan balasannya kepada media pada Selasa (3/11/2026).
Komunikasi antara Bahaun dan awak media sempat memanas ketika Bahaun tersebut mempertanyakan cara perolehan nomor telepon pribadinya, bahkan memperingatkan soal potensi pelanggaran regulasi Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Utk mengambil data pribadi tanpa ijin ttp ada aturan hukum nya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya…” papar Bahaun dalam pesannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak jurnalis menegaskan bahwa langkah menghubungi narasumber merupakan bagian murni dari prinsip cover both sides dalam kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski sempat berencana menyerahkan surat hak jawab secara langsung pada pertemuan malam hari yang dijadwalkannya sendiri, hingga Sabtu (7/11/2026) dokumen hak jawab tertulis yang dijanjikan Bahaun belum kunjung diterima oleh pihak redaksi.
Sementara itu, penelusuran lebih mendalam yang dilakukan perwakilan warga, Adiyatma Nitisaputra—yang akrab disapa Adi—membongkar adanya kejanggalan dalam transisi kepengurusan paguyuban yang berlangsung sejak Mei 2024 lalu.
Adi membeberkan bahwa berdasarkan catatan pembukuan lama, dana kas peralihan dari pengurus periode sebelumnya tercatat menembus angka lebih dari Rp19 juta.
Namun, saldo riil yang tercatat dan diteruskan pada buku kas bendahara baru saat itu mendadak hanya menunjukkan angka Rp8.650.000.
“Perlu di cek ulang saldo dari pengurus lama ke pengurus baru Rp19 juta lebih dan ada di catatan buku kas. Tapi ternyata saldo yang tertera di bendahara baru sebanyak Rp8.650.000,” tutur Adiyatma kepada wartawan pada Sabtu (7/11/2026).
Adi menegaskan bahwa polemik ini bukan semata-mata mencari celah kesalahan angka, melainkan bentuk tuntutan moral agar laporan keuangan paguyuban disajikan secara transparan, akuntabel, dan menyertakan rincian bon pengeluaran riil setiap bulannya.
Menanggapi bergulirnya polemik ini, Entry Lesmana kembali menegaskan harapannya agar persoalan internal warga ini lekas tuntas tanpa mencatut citra kawasan perumahan.
“Sebenarnya tidak ada masalah ke saya, karena itu urusan warga dan paguyuban. Saya hanya tidak enak karena dalam pemberitaan ada label perumahan Grand Symphony, itu saja,” tandas Entry.
Seluruh warga berharap agenda pertemuan mediasi antara warga dan pengurus paguyuban yang dijadwalkan pada Minggu (8/11/2026) malam dapat menjadi titik terang untuk membuka seluruh riwayat aliran dana kas secara transparan.














Komentar