
Gunakan Klaim Amanah dan Testimoni Palsu, Owner Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Ditangkap Polda Jatim BERITAKU, Surabaya — Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial JNK (27) atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif. Kasus yang memakan ratusan korban ini mencatatkan angka transaksi dan perputaran uang yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp71 miliar.

Dirsiber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Aryanto, mengungkapkan bahwa tersangka JNK—yang berdomisili di Bali sesuai KTP—menggunakan media sosial untuk memikat calon korban dengan iming-iming keuntungan besar serta klaim legalitas palsu.
“Dalam promosinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti klaim ‘paling aman, amanah, dan testimoni real’, sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” terang Bimo pada Rabu (12/8/2026).
Setelah calon korban tergiur, JNK dibantu oleh tiga orang admin mengarahkan mereka masuk ke grup WhatsApp khusus serta meminta data pribadi seperti foto KTP. Dalam skema arisan tersebut, member dijanjikan keuntungan hingga 10 persen.

Untuk mengelabui para korban agar arisan terkesan berjalan normal, tersangka JNK sempat memutar uang pribadi demi memberikan ‘keuntungan’ tahap awal kepada sejumlah member. Pola manipulatif ini berhasil membangun kepercayaan korban hingga terus menyetorkan uang dalam jumlah besar.
Kini, tersangka JNK telah ditahan di Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar