BERITAKU, Jakarta – Peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terus digelorakan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah guna memperkuat fondasi industri otomotif nasional. Melalui kebijakan ini, para produsen kendaraan didorong secara aktif untuk mengoptimalkan penggunaan komponen yang diproduksi langsung di dalam negeri.
Kendati demikian, di tengah masifnya dorongan tersebut, muncul pertanyaan mendasar di ruang publik mengenai sejauh mana efektivitas serta besaran manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh konsumen.
Kebijakan TKDN sejatinya tidak hanya terbatas pada pencapaian jumlah komponen lokal yang terserap oleh produsen. Lebih dari itu, pemerintah turut menaruh harapan besar agar regulasi ini mampu memicu peningkatan investasi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta menumbuhkan ekosistem industri pemasok komponen domestik. Dengan demikian, orientasi manfaat yang diharapkan tidak berhenti sekadar pada aktivitas perakitan kendaraan semata.
Khusus untuk kategori kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV), ketentuan mengenai batasan penggunaan TKDN diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Berdasarkan regulasi tersebut, batasan minimum TKDN untuk kendaraan roda empat atau lebih ditetapkan sebesar 40 persen pada periode 2022–2026, yang kemudian akan melonjak menjadi 60 persen pada rentang 2027–2029, hingga mencapai 80 persen mulai tahun 2030 mendatang.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menjelaskan bahwa pencapaian nilai TKDN juga berjalan linier dengan komitmen investasi serta aktivitas produksi di dalam negeri.
“Prinsip utamanya, sepanjang perusahaan industri melakukan investasi dan produksi, termasuk memiliki pabrik dan alat produksi sendiri di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh/sebagian tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai,” ungkap Reni Yanita dalam siaran pers resmi Kemenperin pada 1 Maret 2026.
Pernyataan tersebut memberikan kejelasan bahwa formulasi penghitungan TKDN tidak hanya bertumpu pada asal usul komponen fisik saja, tetapi juga mengkalkulasi keterlibatan aktivitas produksi serta penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Meski demikian, besaran persentase kandungan lokal tersebut tetap perlu diselaraskan dengan kesiapan riil kemampuan industri domestik dalam memproduksi komponen secara mandiri.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, turut menyoroti rekam jejak panjang pertumbuhan rantai pasok komponen lokal di industri otomotif tanah air.
“Kami sudah membangun industri otomotif bukan baru setahun, puluhan tahun kami bangun, sampai lahir yang namanya (mobil) Agya dan Ayla dengan 92 persen komponen lokal,” ujar Yohannes Nangoi dalam situs resmi GAIKINDO yang diakses pada Kamis (5/11/2026).
Capaian tersebut mengindikasikan bahwa industri otomotif Indonesia telah memiliki fondasi pengalaman yang matang dalam membangun ekosistem pasok lokal.
Namun, tingkat kandungan lokal yang tinggi pada model kendaraan tertentu tentu tidak serta-merta merepresentasikan kondisi menyeluruh dari seluruh jenis kendaraan yang diproduksi maupun dipasarkan di Indonesia.
Dari sudut pandang konsumen, esensi peningkatan TKDN juga perlu dievaluasi dari sisi nilai ekonomis yang diterima. Tingginya persentase komponen lokal ternyata belum otomatis membuat harga jual kendaraan menjadi lebih murah bagi pembeli.
Faktor penentu harga di pasaran masih sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel kompleks, mulai dari struktur biaya produksi, nilai investasi, adopsi teknologi, jalur distribusi, instrumen perpajakan, hingga strategi bisnis masing-masing produsen.
Pemerintah sendiri secara konsisten mengaitkan instrumen TKDN sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Oleh karena itu, arah kebijakan ini harus dipastikan benar-benar berfungsi menumbuhkan industri pemasok lokal, mendongkrak kapabilitas teknologi, serta memperluas lapangan kerja, alih-alih sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
Pada akhirnya, tolok ukur keberhasilan kebijakan TKDN tidak cukup hanya dinilai dari naiknya angka persentase kandungan lokal pada selembar dokumen kendaraan.
Dibutuhkan manifestasi nyata berupa pertumbuhan sub-industri pemasok domestik, peningkatan daya saing teknologi, penyerapan tenaga kerja yang masif, serta manfaat ekonomi berkeadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai pihak yang paling diuntungkan dari tingginya angka TKDN tidak cukup diselesaikan melalui deretan angka persentase semata. Pemerintah bersama para pelaku industri dituntut mampu membuktikan sejauh mana kebijakan tersebut sukses mengerek perekonomian nasional sekaligus menghadirkan nilai tambah yang inklusif.














Komentar