BERITAKU, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi dan pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin (illegal access).
Pengungkapan skandal besar di bidang kejahatan siber tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Salah satu tersangka utama yang ditetapkan oleh penyidik merupakan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Selain nama Jenderal Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari internal kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tegas Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di hadapan awak media.
Kejahatan yang menyeret para tersangka dinilai sangat serius lantaran salah satu objek sasaran utama tindakan penyadapan tanpa hak tersebut menyasar langsung kepada orang nomor satu di Indonesia, yaitu Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Komjen Asep Safrudin menerangkan jalannya konstruksi perkara.
Tidak hanya menyasar saluran komunikasi Presiden, praktik penyadapan tanpa izin tersebut ternyata juga dilangsungkan secara masif terhadap deretan tokoh-tokoh penting di tanah air.
Sasaran penyadapan meluas hingga menyentuh para pejabat negara, elit politik, jurnalis media massa, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pelaku usaha nasional.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tambah Kabareskrim merinci jangkauan korban aksi ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan teknis penyidik Bareskrim, para tersangka diduga melangsungkan aksi pemantauan dan penyadapan ilegal tersebut selama kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Tindakan pemantauan jaringan elektronik itu dipastikan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan tugas penegakan hukum yang sah sesuai koridor perundang-undangan.
Guna menutupi jejak kejahatan siber tersebut, para tersangka disinyalir sempat berupaya melakukan penghapusan log data atau jejak rekaman elektronik pada bulan Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegas Komjen Asep Safrudin mengakhiri keterangannya.














Komentar