Polri Tetapkan Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

Bareskrim Polri Ungkap Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data Elektronik yang Menyasar Presiden Prabowo Subianto, Pejabat Negara, Tokoh Politik, hingga Pengusaha.

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 01:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BERITAKU, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi dan pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin (illegal access).

Pengungkapan skandal besar di bidang kejahatan siber tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Salah satu tersangka utama yang ditetapkan oleh penyidik merupakan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Selain nama Jenderal Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari internal kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tegas Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di hadapan awak media.

Kejahatan yang menyeret para tersangka dinilai sangat serius lantaran salah satu objek sasaran utama tindakan penyadapan tanpa hak tersebut menyasar langsung kepada orang nomor satu di Indonesia, yaitu Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Komjen Asep Safrudin menerangkan jalannya konstruksi perkara.

Tidak hanya menyasar saluran komunikasi Presiden, praktik penyadapan tanpa izin tersebut ternyata juga dilangsungkan secara masif terhadap deretan tokoh-tokoh penting di tanah air.

Baca Juga  Siapkan Benih Unggul dan Asuransi, DKPP Sumenep Targetkan Luas Lahan Tembakau Kembali Meningkat

Sasaran penyadapan meluas hingga menyentuh para pejabat negara, elit politik, jurnalis media massa, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pelaku usaha nasional.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tambah Kabareskrim merinci jangkauan korban aksi ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan teknis penyidik Bareskrim, para tersangka diduga melangsungkan aksi pemantauan dan penyadapan ilegal tersebut selama kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

Baca Juga  Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun di Pragaan Terungkap, Polresta Sumenep Tahan Pria Paruh Baya

Tindakan pemantauan jaringan elektronik itu dipastikan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan tugas penegakan hukum yang sah sesuai koridor perundang-undangan.

Baca Juga  Lewat Program Sumenep Peduli, Polresta Sumenep Salurkan Bantuan Pokok untuk Warga Batang-Batang

Guna menutupi jejak kejahatan siber tersebut, para tersangka disinyalir sempat berupaya melakukan penghapusan log data atau jejak rekaman elektronik pada bulan Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegas Komjen Asep Safrudin mengakhiri keterangannya.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasukan Tiga Matra TNI Mendadak Geser ke Jakarta! Kapuspen Tegaskan Respons Kesiapsiagaan Negara
Heboh Pembalut Kena Pajak 11 Persen, Menteri PPPA Arifah Fauzi Buka Suara: “Tunggu Kabar Baik!”
Longsor Terjang Pelaga Eco Park Badung, Dua Wisatawan Tertimbun Kini Dalam Pencarian Tim SAR
Abaikan Instruksi Bupati Fauzi! Kadinkes Sumenep drg. Ellya Fardasah Mendadak Bungkam Soal RS BHC
Istri Sah Dwi Bagus Buka Suara, Tepis Tudingan Tahu soal Pernikahan Siri sang Suami dengan Korban
Sidak Malam di Pagerungan Besar: Polsek Sapeken Gulung Dua Pemuda Pemilik Poket Sabu
Keluarga Korban Bongkar Fakta Baru: Klaim Damai RS BHC Sumenep Ternyata Mentah di Mata Orang Tua Dani!
Pastikan Arus Pagi Kondusif, Kapolresta Sumenep Cek Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Tiga Arya Wiraraja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 01:49 WIB

Pasukan Tiga Matra TNI Mendadak Geser ke Jakarta! Kapuspen Tegaskan Respons Kesiapsiagaan Negara

Rabu, 4 November 2026 - 01:28 WIB

Heboh Pembalut Kena Pajak 11 Persen, Menteri PPPA Arifah Fauzi Buka Suara: “Tunggu Kabar Baik!”

Rabu, 4 November 2026 - 01:19 WIB

Longsor Terjang Pelaga Eco Park Badung, Dua Wisatawan Tertimbun Kini Dalam Pencarian Tim SAR

Rabu, 4 November 2026 - 01:00 WIB

Polri Tetapkan Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 13:38 WIB

Abaikan Instruksi Bupati Fauzi! Kadinkes Sumenep drg. Ellya Fardasah Mendadak Bungkam Soal RS BHC

Berita Terbaru