BERITAKU, Banyuwangi – Jaringan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Banyuwangi mulai terbongkar secara masif.
Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sedikitnya delapan jaringan sindikat curanmor sekaligus memburu para penadah hingga melintasi batas kabupaten dan provinsi.
Dari hasil operasi maraton tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil diringkus, puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan disita, dan sejumlah titik lokasi penampungan kendaraan curian digerebek petugas hingga awal November 2026.
Pengungkapan skala besar ini merupakan buah keberhasilan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Curanmor serta Operasi Sikat Semeru 2026.
Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak taktis berdasarkan pemetaan Daily Operation Reporting System (DORS) untuk mengurai benang kusut rantai pencurian hingga ke penadah akhir.
Pengejaran yang dilakukan secara intensif tidak hanya menyasar para eksekutor di wilayah Banyuwangi saja, tetapi juga meluas hingga ke Kabupaten Bondowoso, Jembrana, hingga Kota Denpasar, Bali.
Dari total 28 tersangka yang diamankan, sebanyak 25 orang di antaranya merupakan jajaran sindikat curanmor dengan lima orang tercatat sebagai residivis.
Sementara itu, dua tersangka lainnya diamankan dalam berkas perkara terpisah dan satu orang ditangkap sebagai pelaku tunggal dalam kasus penanganan curanmor terbaru.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk pengembangan perkara secara berkelanjutan.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku yang mengambil kendaraan di lokasi kejadian. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penadah, termasuk pihak-pihak yang menguasai dan memperjualbelikan kendaraan hasil curian. Jadi, seluruh mata rantai kejahatan kami telusuri,” tegas Kompol Lanang.
Salah satu kunci sukses pengungkapan kasus ini bertumpu pada efektivitas rekaman kamera pengawas (CCTV), analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta patroli siber di media sosial.
Lewat kombinasi strategi tersebut, pergerakan pelaku dapat teridentifikasi cepat sehingga sejumlah kasus berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 hingga 48 jam.
Di Kecamatan Purwoharjo misalnya, petugas mencokok tersangka WGT (29) beserta barang bukti Honda Scoopy milik korban dalam waktu kurang dari 48 jam.
Sedangkan di Kecamatan Tegaldlimo, dua residivis berinisial Kus (44) dan Tgh (45) berhasil digulung petugas kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Selain menyapu bersih pemetik lapangan, polisi membongkar gudang penampungan di Kecamatan Muncar milik penadah berinisial M alias Y (39) dan menyita tujuh unit motor matik besar seperti Honda PCX dan Yamaha NMax.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita puluhan unit motor, tujuh unit ponsel, kunci T, engkol, serta senjata tajam jenis pisau belati.
Sejalan dengan program Quick Wins Kapolri, Polresta Banyuwangi mengedepankan program Asset Recovery guna mengembalikan barang bukti kendaraan secara gratis kepada para pemiliknya yang sah setelah melalui verifikasi berkas dokumen.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian atau pemetik dan joki dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 UU yang sama.
Polresta Banyuwangi turut menghimbau warga masyarakat untuk selalu waspada, memilih lokasi parkir yang aman, serta selalu memasang kunci ganda demi mencegah potensi tindak pencurian kendaraan.














Komentar