BERITAKU, Sumenep – Upaya peredaran gelap narkotika dengan modus operandi transaksi sistem ranjau kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi pengungkapan beruntun yang digelar pada Selasa (20/10/2026) malam tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang disinyalir kuat terlibat dalam satu rantai jaringan transaksi barang haram.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pemuda warga Desa Kertasada berinisial RAA (24). Ia dicegat petugas di pinggir Jalan Raya Pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat disergap, RAA sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang satu plastik klip berisi sabu seberat netto 0,10 gram menggunakan tangan kirinya. Namun, aksi spontan tersebut berhasil diketahui petugas di lapangan.
Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, RAA akhirnya tak dapat berkutik dan mengakui paket kristal putih itu adalah miliknya. Ia membeberkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial FMJ (26), warga Desa Kalianget Barat, melalui metode sistem ranjau.
Tanpa mengulur waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan. Petugas berhasil membekuk FMJ di pinggir jalan raya Desa Kalianget Barat sekitar pukul 22.45 WIB beserta barang bukti telepon genggam alat transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, FMJ bernyanyi bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pria berinisial AFM (25), warga Desa Kertasada, untuk meletakkan sabu ranjau tersebut.
Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah kota. Petugas akhirnya membekuk AFM di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 23.45 WIB. Dari tangan otak jaringan ini, polisi menyita uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu beserta ponsel operasional.
Selain paket sabu dan uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah unit telepon genggam serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Ketiganya kini mendekam di Mapolresta Sumenep berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas dan transparan.
“Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terduga, melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.
Kepolisian juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Sumenep yang aman dan bersih dari narkotika.














Komentar