BERITAKU, Jakarta – Agenda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret terdakwa Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menyisakan perbincangan hangat di ruang publik.
Dalam sidang yang menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi kunci tersebut, proses pemeriksaan berlangsung secara maraton selama 13,5 jam penuh, terhitung mulai pukul 09.00 WIB hingga malam hari pukul 22.30 WIB.
Kehadiran serta cara bersaksi mantan kepala negara di hadapan majelis hakim rupanya tak luput dari sorotan tajam Dokter Tifa selaku terdakwa. Melalui keterangan terbarunya, ia melontarkan klaim bahwa kelancaran Jokowi dalam menjawab rentetan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terlepas dari panduan teks khusus.
“Jangan heran saksi lancar sebut nama, tanggal, etc dsb karena sudah diberi script tanya jawab oleh JPU. Sudah distabilo pula supaya tidak salah jawab,” tulis Dokter Tifa melalui unggahan di akun X pribadinya, @DokterTifa, pada Jumat (6/11/2026).
Kendati demikian, Dokter Tifa mengaku menemukan satu poin janggal yang menurutnya mencirikan bahwa keterangan tersebut didasarkan pada hafalan teks semata, yakni ketika Jokowi melafalkan nama Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
“Tapi saya KO ketika yang bersangkutan menyebut Rektor UGM 1985, Prof Dr T JAKOB dengan ‘T’ dan ‘J’ yang tebal. Itu lafal selain salah juga tidak lazim,” sambungnya mengkritisi.
“Jelas menyebut nama bukan karena paham tetapi karena hafalan teks. Kami yang orang asli UGM menyebut nama Allahyarham dengan lafal Prof dr Teuku Yakub dengan Teuku dibaca Tengku dan J dibaca Y,” terang Dokter Tifa memperinci.
Ia lantas memuji figur mendiang Teuku Jacob sebagai sosok akademisi yang sangat legendaris, dihormati, serta menjadi kebanggaan almamater kampus biru karena dedikasinya sebagai seorang Profesor Doktor Dokter Ahli Antropologi Ragawi yang namanya dikenal luas di kancah internasional.
“Beliau tokoh legendaris, sangat dihormati dan Rektor kebanggaan karena seorang Profesor Doktor Dokter Ahli Antropologi Ragawi yang sangat ternama di dunia,” tutur Dokter Tifa.
“Juga sangat dekat di hati, apalagi orang yang mengaku punya ijazah dengan tandatangan Alm tersemat,” pungkasnya menutup pernyataan.
Di sisi lain, dalam rangkaian persidangan maraton tersebut, Jokowi telah menunjukkan secara terbuka empat dokumen autentik riwayat pendidikannya mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga jenjang perguruan tinggi strata satu (S1).
Jokowi juga secara tegas membantah seluruh tudingan miring yang menyebutkan bahwa potret wajah di lembar ijazah S1 miliknya merupakan foto milik sepupu jauhnya, Dumatno Budi Utomo.
Usai persidangan, Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan serta memberikan pelajaran penting bagi masyarakat luas agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa dasar.
“Semua bukti sudah kita tunjukkan, utamanya empat dokumen: ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 saya. Semuanya sudah diperlihatkan kepada majelis hakim, terdakwa, dan jaksa penuntut umum,” ujar Jokowi kepada awak media.
“Saya membawa persoalan ini ke ruang sidang yang terhormat agar menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah menuduh atau memfitnah hingga mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya.














Komentar