BERITAKU, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan terbaru, petugas berhasil membongkar praktik tindak pidana perjudian jenis kupon putih atau togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (36), yang diduga kuat berperan aktif dalam menjajakan dan mengoperasikan praktik perjudian togel.
Operasi tangkap tangan tersebut dilangsungkan jajaran Satreskrim pada Selasa (3/11/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penangkapan berpusat di sebuah gardu warga yang terletak di Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi berharga yang disampaikan masyarakat setempat. Warga merasa resah lantaran di lingkungan Desa Kalimo’ok kerap dijadikan ajang transaksi dan aktivitas perjudian.
Menanggapi aduan tersebut, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan di lapangan guna memverifikasi kebenaran informasi.
Hasil pemantauan intensif petugas akhirnya mengarah pada sebuah gardu di Dusun Temor Lorong. Di tempat tersebut, petugas mendapati tersangka M sedang melakoni aktivitas perjudian togel dengan cara menawarkan serta memberikan kesempatan kepada warga lain untuk memasang nomor judi tanpa izin yang sah.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menyergap dan mengamankan pria tersebut beserta seluruh barang bukti transaksi untuk diboyong ke Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan pro-justitia.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah buku merek SIDU yang dipenuhi catatan rekapan angka togel, satu lembar kertas berisi rekapan nomor, satu buah bolpoin, serta satu unit ponsel pintar Vivo Y21 warna Midnight Blue lengkap dengan kartu SIM yang digunakan untuk operasional judi.
Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat, tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, membeberkan bahwa jajarannya saat ini terus merampungkan proses hukum perkaranya.
Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, menetapkan penahanan resmi, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi intensif dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jajaran Polresta Sumenep turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, baik yang sifatnya konvensional maupun judi daring berbasis media elektronik.
Masyarakat juga diharapkan dapat terus menguatkan sinergi dengan aktif melaporkan ke aparat kepolisian jika menjumpai indikasi kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui ketegasan penegakan hukum ini, Polresta Sumenep menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk mengikis habis penyakit masyarakat demi mewujudkan kondusivitas wilayah yang aman dan tertib di seluruh Kabupaten Sumenep.














Komentar