BERITAKU, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan tanggapan resmi terkait kabar pergerakan dan pengerahan prajurit dalam jumlah besar menuju wilayah DKI Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
Isu mobilisasi pasukan secara masif ini mencuat ke ruang publik serta menyedot perhatian tajam khalayak, hanya berselang beberapa saat setelah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengonfirmasi bahwa pengerahan personel dalam skala besar tersebut murni dilaksanakan dalam rangka penugasan negara demi mengawal keutuhan NKRI.
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Muhammad Nas.
Kendati demikian, Kapuspen TNI belum merinci secara detail mengenai tujuan khusus pergerakan pasukan dari tiga matra—termasuk keterlibatan personel TNI Angkatan Laut (TNI AL)—maupun jumlah total prajurit yang digeser ke ibu kota.
Selain itu, pihak Mabes TNI juga belum memberikan jawaban spesifik terkait spekulasi pengerahan pasukan guna mengantisipasi eskalasi aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dalam waktu dekat.
Senada dengan pergerakan tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, belum memberikan tanggapan resmi mengenai pergerakan unsur pasukannya ke kawasan DKI Jakarta.
Kabar pergerakan cepat jajaran militer ini mencuat tepat di tengah momen panas penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan bahwa praktik penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit disinyalir telah berjalan sejak awal tahun 2025, atau hanya berselang dua bulan pasca-pelantikan Presiden Prabowo.
Bareskrim Polri saat ini telah mengambil langkah tegas dengan menahan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga pejabat yang resmi menyandang status tersangka tersebut masing-masing yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) saat ini masih berstatus sebagai saksi kunci dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana siber dan penyadapan ilegal ini masih berada pada tahap awal penyidikan.
Penyidik membutuhkan kecukupan waktu untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri motif utama serta pihak-pihak yang memanfaatkan data hasil penyadapan.
“Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya,” imbuh Komjen Asep.
Skandal besar ini bermula dari temuan dimasukkannya sejumlah nomor telepon pejabat ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah.
Proses penyadapan tersebut diduga kuat beroperasi di luar koridor hukum dan tidak memiliki keterkaitan dengan tugas penyidikan tindak pidana.
Para tersangka disinyalir memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik yang sah maupun lampiran laporan polisi.
Rentang aksi penyadapan ilegal sepanjang kurun 2025–2026 ini diketahui menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, elit politik, media massa, pimpinan ormas, LSM, hingga jajaran pengusaha nasional.














Komentar