BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membongkar kasus peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang pemuda berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, berhasil diamankan di sebuah rumah pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sasaran. Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka, kami menemukan bungkus rokok berisi empat sobekan kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo ‘Y’,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AR dan pemeriksaan saksi MSI, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
* Pil Berlogo “Y”: Total 60 butir (40 butir dari penggeledahan kamar AR dan 20 butir disita dari saksi MSI).
* Kemasan: 6 sobekan kertas aluminium foil dan 1 bungkus rokok merk Camel warna ungu.
* Barang Bukti Lain: 1 unit ponsel iPhone warna ungu dan uang tunai senilai Rp100.000 hasil transaksi.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka AR telah mengakui perbuatannya menjual obat keras tak berizin tersebut kepada saksi MSI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keselamatan, khasiat, dan mutu. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik dan pengujian sampel barang bukti ke Labfor Polda Jatim.













Komentar