Edarkan Puluhan Pil Berlogo ‘Y’, Pemuda di Gapura Sumenep Diciduk Satresnarkoba

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep saat memperlihatkan barang bukti berupa puluhan pil berlogo "Y", pembungkus rokok, gawai, dan uang tunai hasil transaksi.

Foto: Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep saat memperlihatkan barang bukti berupa puluhan pil berlogo "Y", pembungkus rokok, gawai, dan uang tunai hasil transaksi.

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membongkar kasus peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang pemuda berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, berhasil diamankan di sebuah rumah pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sasaran. Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka, kami menemukan bungkus rokok berisi empat sobekan kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo ‘Y’,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AR dan pemeriksaan saksi MSI, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

* Pil Berlogo “Y”: Total 60 butir (40 butir dari penggeledahan kamar AR dan 20 butir disita dari saksi MSI).

* Kemasan: 6 sobekan kertas aluminium foil dan 1 bungkus rokok merk Camel warna ungu.

* Barang Bukti Lain: 1 unit ponsel iPhone warna ungu dan uang tunai senilai Rp100.000 hasil transaksi.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka AR telah mengakui perbuatannya menjual obat keras tak berizin tersebut kepada saksi MSI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keselamatan, khasiat, dan mutu. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik dan pengujian sampel barang bukti ke Labfor Polda Jatim.

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 14 Perwira Akpol 94 Teman Seangkatan Kapolri, Sejumlah Posisi Kapolda Resmi Berganti
Ledakan di Pakuwon Mall Surabaya, 41 Bangunan Terdampak dan 5 Orang Luka
Sempat Masuk DPO, Pelaku Penggelapan Modal Sembako Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
3 Bulan Buron Kasus Penggelapan, Oknum Guru ASN DPO Polresta Sumenep Masih Keliaran
Tragedi Praktik Renang , Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Nangka
Dandim Sumenep Pimpin Korps Raport 42 Prajurit Naik Pangkat dan Pelepasan 2 Perwira Pensiun
Edukasi Santri Kepulauan, KSOP Kelas IV Kalianget Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Keselamatan Pelayaran
Bejat! Pria di Kangean Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Edarkan Puluhan Pil Berlogo ‘Y’, Pemuda di Gapura Sumenep Diciduk Satresnarkoba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Rotasi 14 Perwira Akpol 94 Teman Seangkatan Kapolri, Sejumlah Posisi Kapolda Resmi Berganti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Ledakan di Pakuwon Mall Surabaya, 41 Bangunan Terdampak dan 5 Orang Luka

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Sempat Masuk DPO, Pelaku Penggelapan Modal Sembako Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:40 WIB

3 Bulan Buron Kasus Penggelapan, Oknum Guru ASN DPO Polresta Sumenep Masih Keliaran

Berita Terbaru