BERITAKU, Sumenep – Penanganan kasus kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22), seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Hingga memasuki awal November 2026, janji dari pihak manajemen rumah sakit untuk membuka hasil investigasi internal terkait penanganan medis korban tak kunjung terealisasi.
Kondisi tersebut sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan pihak manajemen rumah sakit serta ketegasan lembaga legislatif dalam mengawal persoalan yang telah menjadi sorotan publik luas ini.
Sebelumnya, dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Sumenep pada Kamis (22/10/2026) lalu, manajemen RS BHC sempat menyampaikan komitmen untuk menyerahkan laporan resmi hasil investigasi internal selambat-lambatnya pada Senin (26/10/2026).
Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, dokumen rekam medis maupun penjelasan rinci mengenai kronologi perawatan almarhum Dani sama sekali tidak diterima oleh pihak lembaga legislatif.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, sebelumnya membenarkan bahwa pihak rumah sakit mangkir dari janji penyampaian informasi lanjutan tersebut.
“Karena BHC janji ke kami bahwa terkait dengan persoalan pasien yang meninggal hari Senin, hari ini dia akan memberikan informasi lebih lanjut. Makanya saya tunggu, kami tunggu,” ungkap Mulyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin sore (26/10/2026).
Mulyadi mengaku pihaknya masih terus menunggu itikad baik komunikasi dari manajemen rumah sakit, kendati hingga Jumat pagi (30/10/2026) belum ada satu pun perkembangan berarti yang dilaporkan kepada dirinya.
“Hingga saat ini tidak ada kabar, sampai saya pulang dari luar kota pun belum menghubungi saya lagi pihak rumah sakit itu,” imbuhnya.
Sikap tertutup dari manajemen RS BHC ini turut memantik reaksi keras dari anggota Komisi IV DPRD Sumenep lainnya, K. Sami’oeddin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendesak agar Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep segera turun tangan mempertemukan pihak rumah sakit secara langsung dengan keluarga korban.
“Kalau saya sebenarnya begini, sebaiknya dan secepatnya Dinkes P2KB Sumenep mempertemukan RS BHC dengan keluarga korban,” tegas Sami’oeddin di Gedung DPRD Sumenep, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Sami’oeddin, penyelesaian kasus hilangnya nyawa seseorang tidak cukup hanya diselesaikan lewat komunikasi informal, melainkan membutuhkan kejelasan dokumen tertulis secara administratif.
Di sisi lain, tokoh hukum sekaligus aktivis senior Sumenep, Zamrud Khan, melayangkan kritik tajam terhadap keberanian dan keseriusan lembaga DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatifnya.
Zamrud menilai para wakil rakyat seharusnya tidak boleh berhenti sebatas melakukan sidak seremonial tanpa ada langkah kelembagaan yang konkret ketika pihak rumah sakit terbukti melanggar komitmen.
Ia bahkan secara terbuka mendorong DPRD Sumenep untuk mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada pemilik RS BHC guna mendesak evaluasi total hingga pencopotan posisi direktur rumah sakit.
“Kan harusnya DPRD itu justru membuat surat dan menyampaikan kepada Pak Said agar Direktur Rumah Sakit BHC segera diganti karena tidak memiliki kepedulian kepada masyarakat,” ujar Zamrud.
Zamrud mengingatkan bahwa institusi DPRD merupakan representasi suara rakyat banyak, sehingga para anggota dewan dituntut memprioritaskan kepentingan publik di atas segalanya.
Sementara itu, di tengah kemelut mandeknya penanganan ini, mencuat pula klaim sepihak yang menyebutkan bahwa persoalan antara keluarga almarhum Dani dan manajemen RS BHC telah diselesaikan secara damai.
Kabar tersebut langsung dibantah mentah-mentah oleh ayah kandung almarhum, H. Hayatullah, yang menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah memberikan mandat atau menyatakan sepakat berdamai dengan pihak rumah sakit.
Saat ditemui di kediamannya di Dusun Samondung pada Senin (2/11/2026), H. Hayatullah meluruskan bahwa pertemuan tatap muka terakhir dengan pihak manajemen rumah sakit murni sebatas kunjungan berbela sungkawa yang terjadi pada 16 Oktober 2026 lalu.
“Tidak ada pertemuan lagi, hanya di tanggal 16 Oktober 2026,” tegas H. Hayatullah.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga hingga detik ini masih bersabar menanti keputusan serta penjelasan resmi secara transparan terkait sebab-akibat kematian putranya, sehingga narasi yang menyebut kasus ini telah selesai adalah tidak benar.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RS BHC Sumenep dr. Tedjo Wahyu Putranto maupun Manager Humas dan Marketing Sandra Rahestri belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan substantif guna menjawab tuntutan keluarga serta publik.














Komentar