

Modus Pinjam Colokan Listrik, Pria di Arjasa Sumenep Ditangkap Polsek Kangean Kasus Perkosaan BERITAKU, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial AM (28) terkait kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Agustus 2026. Aksi kejahatan tersebut dialami korban pada Sabtu (29/8/2026) pagi di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan dalih hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik. Di dalam kamar, pelaku melancarkan aksi kekerasan hingga terjadi dugaan pemerkosaan. Korban yang menceritakan insiden tersebut ke keluarga kemudian melapor ke Polsek Kangean.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Kangean bersama tim langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Minggu (30/8/2026) malam. Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, dokumen pendukung, serta bukti medis Visum et Repertum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara terus dilakukan bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas AKP Maliyanto Effendi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Kepolisian menegaskan komitmen menjaga perlindungan serta kerahasiaan identitas korban.

Tidak ada komentar