BERITAKU, Jakarta – Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh tahapan proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukumnya, Krisna Murti, melalui keterangan resmi kepada awak media pada Sabtu (7/11/2026).
Krisna menegaskan bahwa kliennya berjanji akan bersikap terbuka serta siap membantu tim penyidik guna membuat terang benderang konstruksi perkara yang tengah membelitnya.
Pernyataan ini dilayangkan tidak lama setelah nama Ahrie Sonta secara resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Pihak tim penasihat hukum memastikan bahwa Ahrie bakal patuh serta mengikuti seluruh koridor dan prosedur hukum yang berlaku di tanah air.
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna Murti memaparkan komitmen kliennya.
Krisna menekankan bahwasanya tim pengacara akan mengawal ketat seluruh proses penanganan perkara agar berjalan lurus sesuai dengan asas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga membeberkan bahwa jajaran penasihat hukum telah memberikan pendampingan secara intensif sejak awal Ahrie menjalani tahapan pemeriksaan awal sebagai saksi hingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Berdasarkan pengamatan tim hukum, selama jalannya serangkaian penyidikan dan pemeriksaan di hadapan penyidik, tidak ditemukan adanya bentuk tekanan maupun intimidasi.
Pihaknya menilai bahwa proses penegakan hukum ini harus terus bergulir secara terbuka dan transparan tanpa mengesampingkan perlindungan atas hak-hak hukum kliennya.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” tegas Krisna menjelaskan situasi pemeriksaan.
Mengenai jajaran pasal perundang-undangan yang disangkakan oleh tim penyidik kepada Ahrie, Krisna menyebut pihaknya kini tengah mempelajari secara cermat seluruh poin sangkaan tersebut.
Tim hukum bakal mencocokkan setiap klausul pasal dengan temuan fakta-fakta hukum riil yang muncul di dalam berkas perkara.
Ia menegaskan enggan terburu-buru membangun opini liar di tengah masyarakat yang berisiko memperkeruh atau memengaruhi proses hukum yang sedang bergulir.
Kuasa hukum memilih untuk mengikuti dinamika perkembangan penyidikan secara terukur sembari memastikan seluruh hak dasar Ahrie sebagai tersangka tetap terpenuhi secara adil.
“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” pungkas Krisna mengakhiri keterangan.














Komentar