Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Irjen Ahrie Sonta Buka Suara Usai Jadi Tersangka

Lewat Kuasa Hukum Krisna Murti, Mantan Perwira Tinggi Polri Pastikan Ikuti Prosedur KUHAP dan Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Selama Pemeriksaan.

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 21:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution saat mengenakan seragam dinas kepolisian, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto (7/11/2026).

Foto: Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution saat mengenakan seragam dinas kepolisian, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto (7/11/2026).

BERITAKU, Jakarta – Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh tahapan proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukumnya, Krisna Murti, melalui keterangan resmi kepada awak media pada Sabtu (7/11/2026).

Krisna menegaskan bahwa kliennya berjanji akan bersikap terbuka serta siap membantu tim penyidik guna membuat terang benderang konstruksi perkara yang tengah membelitnya.

Pernyataan ini dilayangkan tidak lama setelah nama Ahrie Sonta secara resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Baca Juga  Edukasi Soal Sengketa Tanah, LBH Achmad Madani Putra Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kebunan

Pihak tim penasihat hukum memastikan bahwa Ahrie bakal patuh serta mengikuti seluruh koridor dan prosedur hukum yang berlaku di tanah air.

“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna Murti memaparkan komitmen kliennya.

Krisna menekankan bahwasanya tim pengacara akan mengawal ketat seluruh proses penanganan perkara agar berjalan lurus sesuai dengan asas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga membeberkan bahwa jajaran penasihat hukum telah memberikan pendampingan secara intensif sejak awal Ahrie menjalani tahapan pemeriksaan awal sebagai saksi hingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga  Siswa Berulang Kali Keracunan MBG, Mendagri Kembali Dorong Satgas Pengawas

Berdasarkan pengamatan tim hukum, selama jalannya serangkaian penyidikan dan pemeriksaan di hadapan penyidik, tidak ditemukan adanya bentuk tekanan maupun intimidasi.

Pihaknya menilai bahwa proses penegakan hukum ini harus terus bergulir secara terbuka dan transparan tanpa mengesampingkan perlindungan atas hak-hak hukum kliennya.

“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” tegas Krisna menjelaskan situasi pemeriksaan.

Mengenai jajaran pasal perundang-undangan yang disangkakan oleh tim penyidik kepada Ahrie, Krisna menyebut pihaknya kini tengah mempelajari secara cermat seluruh poin sangkaan tersebut.

Tim hukum bakal mencocokkan setiap klausul pasal dengan temuan fakta-fakta hukum riil yang muncul di dalam berkas perkara.

Baca Juga  KN SAR Permadi Tiba di Kalianget, Kapolresta Sumenep Pantau Langsung Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa 2

Ia menegaskan enggan terburu-buru membangun opini liar di tengah masyarakat yang berisiko memperkeruh atau memengaruhi proses hukum yang sedang bergulir.

Kuasa hukum memilih untuk mengikuti dinamika perkembangan penyidikan secara terukur sembari memastikan seluruh hak dasar Ahrie sebagai tersangka tetap terpenuhi secara adil.

“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” pungkas Krisna mengakhiri keterangan.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru!
Sikat 8 Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Polresta Banyuwangi Ringkus 28 Tersangka dan Sita Puluhan Motor
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB: KPK Kembali Periksa Adik Mantan Kepala BNPB
Kisruh Kas Paguyuban Grand Symphony Sumenep Memanas: Warga Ungkap Misteri Saldo Peralihan Puluhan Juta
Sapu Bersih Buronan Internasional di Pintu Perbatasan, Kapolri Luncurkan Aplikasi I-GHAS 24/7 Bersama Ditjen Imigrasi
Tragedi Penembakan di Tiro Pidie Renggut Korban Jiwa, Yusril Ihza Mahendra Desak Penyelidikan Tuntas!
Kemenperin Beberkan Skema Capaian TKDN Kendaraan, Gaikindo Sebut Mobil Lokal Tembus 92 Persen
Dokter Tifa Klaim Jokowi Bawa Script untuk Jawab Pertanyaan JPU di Persidangan: Sudah Distabilo Supaya Tidak Salah Jawab

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 22:48 WIB

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru!

Sabtu, 7 November 2026 - 22:14 WIB

Sikat 8 Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Polresta Banyuwangi Ringkus 28 Tersangka dan Sita Puluhan Motor

Sabtu, 7 November 2026 - 21:56 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB: KPK Kembali Periksa Adik Mantan Kepala BNPB

Sabtu, 7 November 2026 - 21:44 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Irjen Ahrie Sonta Buka Suara Usai Jadi Tersangka

Sabtu, 7 November 2026 - 18:21 WIB

Kisruh Kas Paguyuban Grand Symphony Sumenep Memanas: Warga Ungkap Misteri Saldo Peralihan Puluhan Juta

Berita Terbaru