BERITAKU, Aceh – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyatakan kesepakatannya untuk mengusut dan menyelidiki secara tuntas insiden penembakan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Pidie, Aceh.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat serta bertanggung jawab dalam tragedi tersebut wajib diproses melalui hukum yang berlaku.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Yusril saat berada di Banda Aceh pada Kamis (5/11/2026). Ia membeberkan bahwa jajarannya telah menjalin koordinasi intensif dengan jajaran pejabat tinggi negara demi memperoleh kejelasan utuh terkait dinamika di lapangan.
“Dari pihak kita sendiri sudah sepakat untuk dilakukan satu penyelidikan atas kasus penembakan ini. Siapa yang melakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan akan dilakukan satu upaya penegakan hukum terhadap kasus ini,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Guna mendalami peristiwa secara komprehensif, Yusril mengaku telah melakukan pembahasan awal bersama Panglima TNI serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Ia juga menjadwalkan agenda pertemuan langsung dengan Pangdam Iskandar Muda untuk mengumpulkan informasi resmi yang lebih jernih dan berimbang.
“Saya sudah bicara dengan Panglima TNI dan juga Menko Polkam. Nanti saya akan bertemu dengan Pangdam Iskandar Muda untuk memperoleh kejernihan terhadap persoalan ini,” terang Yusril.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril turut menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan, seraya mendoakan agar warga yang mengalami luka-luka dapat segera pulih.
Ia menekankan bahwa peristiwa memilukan ini harus dijadikan bahan evaluasi mendasar bagi seluruh jajaran agar penanganan konflik sosial di masa mendatang tidak lagi berujung pada kekerasan fisik apalagi hingga merenggut korban jiwa.
Musibah penembakan itu sendiri terjadi di tengah momentum suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026).
Peristiwa berdarah tersebut ditengarai bermula dari proses penertiban pengibaran bendera Bulan Bintang yang terpasang di area sekitar musala. Situasi kemudian memanas hingga akhirnya terdengar letusan tembakan yang mengenai warga sipil.
Berdasarkan catatan resmi Markas Besar TNI AD, insiden tersebut memakan korban sebanyak 14 orang warga sipil, dengan rincian satu orang dilaporkan meninggal dunia dan 13 warga lainnya menderita luka-luka.
Selain korban dari pihak warga, sebanyak enam personel prajurit TNI juga dilaporkan mengalami luka-luka dalam peristiwa bentrokan tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, melayangkan ucapan duka cita mendalam atas gugurnya warga sipil. Pihak TNI AD memastikan bahwa seluruh personel yang terluka saat ini telah mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Seiring dengan rencana penyelidikan internal pemerintah, gelombang desakan dari lembaga swadaya masyarakat terus menguat. KontraS Aceh secara terbuka meminta pembentukan tim investigasi independen agar alur kronologi, motif kejadian, serta penetapan pihak bertanggung jawab dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Nada serupa ditekankan oleh Amnesty International Indonesia yang mendesak agar proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada personel tingkat lapangan semata.
Organisasi HAM internasional tersebut turut meminta agar setiap anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana umum dihadapkan pada peradilan umum yang adil dan terbuka.
Perbedaan sudut pandang mengenai regulasi pengibaran bendera Bulan Bintang kini menjadi salah satu poin krusial yang mendesak untuk dijernihkan. Pemerintah diharapkan sanggup mengungkap fakta secara objektif sekaligus menjamin penegakan hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak dasar warga sipil.
Hasil akhir dari proses penyelidikan mendalam ini nantinya akan menjadi penentu jawaban transparan atas penggunaan kekuatan bersenjata di lapangan, rentetan kronologi bentrokan, serta pihak mana yang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.














Komentar