BERITAKU, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi mengungkap identitas enam perwira kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditangkap atas dugaan keterlibatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa seluruh personel oknum Polri tersebut kini telah dilimpahkan ke Bidang Propam untuk penanganan lebih lanjut.
“Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Adapun enam perwira Polres Tangsel yang diamankan meliputi:
AKP Pardiman (Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
Ipda Rudy (Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
Penangkapan berawal dari operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Selain keenam perwira tersebut, petugas juga meringkus satu anggota Polres Tangsel lainnya serta satu anggota Polda Aceh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) narkoba.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum dan akan membeberkan rincian kronologi serta peran masing-masing oknum dalam konferensi pers resmi mendatang.


