BERITAKU, Sumenep – Dugaan penyalahgunaan dana kas warga secara masif mencuat ke permukaan di Perumahan Grand Symphony, Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sejumlah transaksi bernilai puluhan juta rupiah diduga kuat tidak dilaporkan secara utuh dalam pembukuan resmi paguyuban warga. bahkan sebagian dana kas tercatat sempat mengalir ke rekening pribadi pengurus atas nama Edi Susanto, sebelum akhirnya ditransfer kembali.
Temuan mengejutkan ini mengemuka setelah warga berinisiatif mencocokkan laporan keuangan yang disusun bendahara paguyuban dengan dokumen rekening koran resmi paguyuban untuk kurun waktu Juni 2024 hingga Mei 2026.
Hasil pencocokan silang tersebut membongkar deretan ketidaksesuaian administrasi, mulai dari adanya selisih saldo kas yang timpang, transaksi tersembunyi yang hilang dari laporan bulanan, penggunaan dana tanpa bukti nota belanja, hingga penarikan uang kas tanpa kejelasan peruntukan.
Salah seorang perwakilan warga Perumahan Grand Symphony, Adiyatma Nitisaputra, menegaskan bahwa kejanggalan dalam laporan ini bukan lagi sekadar keteledoran teknis pencatatan.
“Ini uang warga, jadi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau banyak transaksi tidak jelas dan tidak masuk laporan, warga tentu berhak mempertanyakan ke mana uang itu digunakan,” tegas Adiyatma Nitisaputra kepada media pada Selasa (3/11/2026).
Rincian transaksi yang paling menyita perhatian warga tercatat pada periode Agustus 2025. Berdasarkan dokumen rekening koran paguyuban, terdapat penarikan dan transfer dana kas warga sebesar Rp10 juta ke rekening pribadi bendahara melalui dua tahap transaksi, yakni masing-masing Rp1 juta dan Rp9 juta.
Namun anehnya, transaksi pemindahan dana pada 15 Agustus 2025 tersebut sama sekali tidak tertera dalam buku laporan kas bendahara. Dana puluhan juta itu baru tercatat dikembalikan masuk ke rekening paguyuban pada 29 Agustus 2025.
Pola pemindahan dana serupa berulang kembali pada bulan berikutnya. Pada September 2025, catatan rekening koran memperlihatkan pemindahan dana kas sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara, disusul transfer senilai Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan yang diidentifikasi sebagai istri bendahara.
Hanya dalam kurun beberapa hari kemudian, terjadi lagi penggunaan uang kas senilai Rp1 juta sehingga akumulasi transaksi yang dipersoalkan pada periode tersebut menyentuh angka Rp12 juta.
Seluruh deretan transaksi pengeluaran tersebut terbukti tidak dicantumkan dalam lembar laporan keuangan paguyuban pada tanggal kejadian, dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.
Tak berhenti di situ, transaksi mencurigakan lain kembali terendus pada Januari 2026. Rekening koran mencatat adanya transfer keluar dari dana kas warga sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.
Berdasarkan analisis dokumen, transaksi besar tersebut disinyalir berlangsung tanpa sepengetahuan pengurus paguyuban lainnya dan tidak dicatat dalam lembar bendahara pada tanggal pelaksanaan.
Uang kas belasan juta itu baru tercatat ditransfer balik ke rekening paguyuban pada 28 Februari 2026 melalui perantara rekening bendahara.
Ketimpangan serius juga ditemukan warga pada nominal saldo awal bulan Februari 2026. Laporan yang dibuat bendahara mencatat saldo kas akhir sebesar Rp19.004.138, sedangkan bukti rekening koran bank hanya menunjukkan angka Rp6.014.138.
Adanya selisih saldo yang fantastis mencapai Rp13 juta tersebut menjadi salah satu poin krusial yang paling keras dipertanyakan oleh warga perumahan.
Persoalan tata kelola ini kian parah karena berbagai pengeluaran anggaran kas warga disinyalir tidak disertai bukti fisik transaksi yang sah berupa nota toko maupun kuitansi pembayaran.
Sebagai contoh, pengerjaan proyek pemavingan ruang terbuka hijau (RTH) pada Februari 2026 yang menelan anggaran kas hingga Rp15.567.000 dan dicairkan secara bertahap. Meskipun rincian alokasi dana dicatat, hasil analisis dokumen menunjukkan tidak ditemukan satupun kuitansi pembelian material maupun bukti pembayaran jasa pekerja.
Indikasi pengeluaran tanpa kuitansi pendukung juga ditemukan pada proyek perbaikan jaringan CCTV perumahan, perbaikan armada operasional, pengadaan rambu jalan, pembenahan fasilitas pompa air, hingga pendanaan berbagai kegiatan yang menguras dana warga.
Bahkan, sumbangan dana bantuan sebesar Rp500 ribu yang diberikan oleh Kepala Desa Paberasan untuk mendukung semarak kegiatan HUT RI bulan Agustus 2024 lalu juga tidak pernah dicatat sebagai pemasukan resmi kas paguyuban.
Merujuk dari akumulasi hasil analisis independen tersebut, warga menggarisbawahi lima poin pelanggaran utama: maraknya pengeluaran tanpa kuitansi sah, pemanfaatan kas untuk urusan di luar kepentingan umum perumahan, eksekusi anggaran tanpa persetujuan warga, ketidakcocokan laporan manual dengan rekening koran, serta mekanisme pengembalian dana yang diduga tidak tercatat transparan sebagai kas paguyuban.
Rangkaian indikasi ini memicu prasangka kuat di kalangan warga bahwa pengelolaan kas paguyuban dijalankan secara tertutup dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengurus inti desak segera memaparkan klarifikasi aliran dana.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran pengurus inti Paguyuban Perumahan Grand Symphony Paberasan belum memberikan jawaban resmi mengenai gelombang transaksi yang dipertanyakan warga.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp kepada Ketua Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Shobiis Asror, tidak mendapatkan respons maupun tanggapan.
“Kami berharap pengurus paguyuban bisa memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab atas seluruh temuan ini. Uang yang dikelola merupakan uang warga, sehingga warga berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana penggunaannya. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kami bersama warga tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya terang dan ada kepastian hukum,” tegas Adiyatma Nitisaputra memaparkan opsi hukum.
Adiyatma menambahkan bahwa opsi menyeret perkara ini ke jalur hukum bukan didasari niat untuk menyudutkan jajaran pengurus, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral atas dana bersama milik warga Perumahan Grand Symphony Paberasan.














Komentar