BERITAKU, Sumenep – Upaya Komisi IV DPRD Sumenep menindaklanjuti secara langsung kasus kematian pasien BPJS Moh. Firman Ramadhani (22) di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep pada Kamis (22/10/2026) diwarnai insiden penghalangan kerja jurnalistik.
Sejumlah awak media yang hendak mengawal jalannya inspeksi mendadak (sidak) tersebut terpaksa tertahan di pintu luar akibat pembatasan ketat yang diberlakukan oleh petugas keamanan rumah sakit.
Padahal, kedatangan para wartawan ke lokasi bukan tanpa dasar. Insan pers secara resmi diundang oleh jajaran Komisi IV DPRD Sumenep untuk mengawal proses evaluasi pelayanan kesehatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Mulyadi.
Sebelum meluncur ke lokasi, Mulyadi bahkan secara terbuka mengajak para jurnalis untuk turut menyaksikan penelusuran lapangan guna menjawab kegelisahan publik.
“Ini saya mau turun langsung ke BHC. Ayo ke sana,” kata Mulyadi saat mengajak insan pers mendampingi sidak, Kamis (22/10/2026) siang.
Namun, pemandangan berbanding terbalik terjadi begitu rombongan tiba di lokasi. Saat wakil rakyat diperbolehkan melenggang masuk ke area dalam rumah sakit, para pemburu berita justru dihentikan dan diinterogasi oleh petugas keamanan setempat.
“Bapak kepentingannya apa?” tanya seorang petugas satpam kepada jurnalis MaduraPost, MH Efendi.
Efendi lantas menegaskan bahwa kehadiran awak media murni untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan meliput agenda resmi sidak atas undangan langsung anggota dewan.
Meski penjelasan telah disampaikan secara lengkap, petugas keamanan tetap kukuh melarang insan pers melangkahkan kaki masuk ke dalam area peliputan.
Situasi di depan pintu kaca rumah sakit sempat memanas ketika sejumlah wartawan terlibat adu argumen sengit dengan petugas keamanan yang dinilai membatasi kemerdekaan pers.
Di tengah ketegangan tersebut, satpam mengklaim bahwa Direktur RS BHC Sumenep beserta pejabat berwenang lainnya sedang tidak berada di tempat. Keterangan tersebut makin memicu tanda tanya besar di kalangan wartawan terkait pihak mana yang sebenarnya sedang ditemui oleh para anggota dewan di dalam.
“Intinya, jika kami dilarang masuk, dasarnya apa? Kami diundang oleh teman-teman dewan,” tegas Efendi mempertanyakan legalitas larangan tersebut.
Pembatasan akses ini secara langsung menghalangi wartawan untuk menyaksikan secara transparan jalannya sidak dan dialog antara Komisi IV DPRD Sumenep dengan pihak rumah sakit.
Guna menjaga kondusivitas suasana, para jurnalis akhirnya memilih menghormati standar operasional prosedur (SOP) internal rumah sakit dengan bersiaga menunggu hasil sidak di luar gedung.
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Komisi IV DPRD Sumenep masih berada di dalam area RS BHC, sementara pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan pers maupun temuan sidak tersebut.














Komentar