BERITAKU, Sumenep — Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep digemparkan oleh penindakan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep resmi mengamankan dua orang oknum Kepala Desa (Kades) aktif terkait dugaan kepemilikan dan perantara transaksi sabu pada Jumat (16/10/2026) malam.
Kedua pejabat tingkat desa yang diringkus masing-masing berinisial AM (43), Kades Bringsang (Kecamatan Giligenting), serta ISA (31), Kades Campor Barat (Kecamatan Ambunten).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan penangkapan kedua oknum kepala desa tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polresta Sumenep telah mengamankan dua oknum kepala desa terkait tindak pidana narkotika. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolresta Sumenep,” tegas Ipda Ach. Putrawardana, Sabtu (17/10/2026).
Pengungkapan perkara ini bermula ketika tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Kades Bringsang, AM (43).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto total 1,75 gram (masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram). Barang haram tersebut dibungkus sobekan tisu putih dan disembunyikan di tumpukan sampah di sebelah kiri tersangka AM.
Berdasarkan interogasi awal, AM bernyanyi dan mengaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh melalui perantara Kades Campor Barat, ISA (31).
Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas bergerak cepat mengejar ISA dan berhasil membekuknya sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari hasil operasi penindakan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti:
Narkotika: 2 paket plastik klip diduga sabu dengan total berat netto 1,75 gram.
Barang Bukti Lain: 1 sobekan tisu putih.
Alat Komunikasi: 1 unit ponsel merek Vivo berwarna putih (milik AM) dan 1 unit iPhone 15 berwarna hitam (milik ISA).
Kedua oknum kepala desa beserta barang bukti saat ini berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan mendalam, uji laboratorium forensik, serta gelar perkara.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal relevan lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polresta Sumenep menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu serta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sumenep.














Komentar