BERITAKU, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk mengenakan pakaian santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Aturan unik tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Kebijakan ini diberlakukan secara serentak selama empat hari penuh, terhitung mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober 2026.
Penerapan busana tradisional santri ini bukan sekadar rutinitas memenuhi ketentuan seragam formal semata. Langkah ini dihadirkan sebagai media pengingat bagi aparatur pemerintah untuk meneladani nilai keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan dalam melayani masyarakat sehari-hari.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa kebijakan berbusana santri ini merupakan bentuk penghormatan tinggi atas jasa para santri dan ulama yang berperan historis dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan SE tersebut, instruksi berpakaian diatur secara teperinci. Bagi pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam.
Sementara itu, bagi pegawai perempuan diwajibkan mengenakan bawahan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih bersih.
Meski begitu, aturan berpakaian santri ini memiliki pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas operasional teknis dan pelayanan darurat.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pengecualian ini sengaja diberikan agar roda pelayanan publik yang membutuhkan tingkat mobilitas tinggi tetap berjalan optimal tanpa mengganggu tugas operasional masing-masing instansi.
Bupati Fauzi menegaskan kembali bahwa nilai kesederhanaan, kejujuran, kebersamaan, dan kedisiplinan yang melekat padat dalam tradisi pesantren harus menjadi pedoman moral bagi setiap aparatur Pemkab Sumenep.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Puncak peringatan HSN 2026 di Kabupaten Sumenep akan ditandai dengan pelaksanaan upacara bendera yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) besok di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan HSN tahun ini mengusung tema besar “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, yang menekankan peran krusial santri dalam memperkokoh ketahanan bangsa dan mengawal cita-cita masa depan Indonesia.














Komentar