KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB Bima Setyawan

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB saat digiring petugas menuju Rutan KPK usai penetapan status hukum di Jakarta.

Foto: Para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB saat digiring petugas menuju Rutan KPK usai penetapan status hukum di Jakarta.

BERITAKU, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan status hukum para tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK pada Selasa (13/10/2026), yang mengamankan sebanyak 14 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bima Setyawan, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

“Proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang maupun hubungan keluarga seseorang,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti Rp1,4 Miliar

Baca Juga  Lewat Program Sumenep Peduli, Polresta Sumenep Salurkan Bantuan Pokok untuk Warga Batang-Batang

Selain Bima Setyawan, penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka lainnya:

Gabriel Purwaka Sigit: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB.

Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Gery Prasetiawan: Pihak Swasta / Penyedia Barang dan Jasa.

Baca Juga  GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Syifa Nrika Ghifarian: Pihak Swasta / Penyedia Barang dan Jasa.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat diamankan saat operasi tidak termasuk dalam daftar lima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara hingga Rabu (14/10/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta batangan emas. Perkara ini diduga berkaitan kuat dengan modus pengaturan pemenang proyek penyedia barang dan jasa yang bersumber dari dana darurat kebencanaan.

Baca Juga  Hari Jadi ke-81 Jatim, Khofifah dan Wabup KH Imam Hasyim Tinjau Sapa Bansos Terpadu di Slopeng

Sikap Resmi BNPB dan Penahanan Tersangka

Kelimanya saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi penindakan hukum tersebut, pihak BNPB menyatakan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK serta berkomitmen kooperatif dalam membuka data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Kasus ini memicu keprihatinan publik lantaran dugaan penyimpangan anggaran justru menyasar Dana Siap Pakai yang dialokasikan khusus untuk penanganan bencana dan pemulihan warga terdampak.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pamerkan Panel Surya Hingga Bumbu Haji di ICE BSD, Produk Tangsel Curi Perhatian Pembeli Internasional
Antrean BBM di Bali Belum Surut, DPRD Desak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mundur
Hari Jadi ke-81 Jatim, Perhutani KPH Madura dan Kodim 0827/Sumenep Perkuat Sinergi Pengamanan Hutan
Bawa Nostalgia Rasa Rumah, Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep Luncurkan Promo “A Taste of Home”
BMKG Peringatkan Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Sangat Berbahaya Akibat Pekatnya Kabut Asap
Gerebek ‘Kampung Narkoba’ Di Jalan Kunti Surabaya, Polda Jatim dan BNN Amankan Belasan Orang
Batas Akhir 15 Oktober 2026, DPMPTSP Sumenep Buka Layanan Pendampingan LKPM Triwulan III via OSS
Realisasi Investasi Tembus Rp197 Miliar, DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM Triwulan III

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Pamerkan Panel Surya Hingga Bumbu Haji di ICE BSD, Produk Tangsel Curi Perhatian Pembeli Internasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Antrean BBM di Bali Belum Surut, DPRD Desak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:48 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB Bima Setyawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Hari Jadi ke-81 Jatim, Perhutani KPH Madura dan Kodim 0827/Sumenep Perkuat Sinergi Pengamanan Hutan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Bawa Nostalgia Rasa Rumah, Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep Luncurkan Promo “A Taste of Home”

Berita Terbaru