BERITAKU, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi membuka lowongan untuk mengisi kursi pimpinan dewan komisaris pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah daerah. Pembukaan lowongan tersebut tertuang dalam pengumuman penyelenggaraan Seleksi Calon Komisaris Utama PT Sumekar Kabupaten Sumenep.
Pengumuman seleksi terbuka tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Abdul Madjid, S.Sos, M.Si. Langkah ini diambil guna memperkuat jajaran pengawasan dan tata kelola BUMD pelayaran daerah tersebut.
Abdul Madjid menyampaikan bahwa formasi jabatan pimpinan dewan komisaris ini dikhususkan bagi unsur pejabat di lingkungan pemerintah dengan masa pengabdian yang telah ditentukan.
“Dengan formasi 1 orang pejabat pemerintah dalam masa jabatan 4 tahun,” ujar Abdul Madjid kepada Media Center Diskominfo Sumenep, Rabu (21/10/2026).
Terkait kriteria calon peserta, Madjid merinci bahwa pengumuman resmi telah memuat deretan syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap pendaftar, baik secara umum maupun pemenuhan kelengkapan berkas administrasi.
Mengenai persyaratannya, sebagaimana yang tertera dalam surat pengumuman, meliputi persyaratan umum yang terdiri dari 14 poin, dan persyaratan administrasi yang terdiri dari 13 poin.
Pihak panitia seleksi memberikan alokasi waktu selama enam hari kerja bagi para pejabat daerah yang hendak mendaftarkan diri serta menyerahkan dokumen persyaratan.
“Waktu pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 sampai dengan 26 Oktober 2026 pada jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” kata Madjid.
Berkas pendaftaran dan Surat Lamaran ditujukan kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep melalui Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama PT Sumekar Kabupaten Sumenep. Dokumen dapat diantarkan langsung ke dua lokasi sekretariat resmi.
Lokasi pertama berada di Sekretariat Panitia Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Jalan Dr. Cipto Nomor 33 Sumenep. Sementara lokasi kedua yaitu di Kantor PT Sumekar, Jalan Trunojoyo Nomor 137 A Sumenep.














Komentar