Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti slip transaksi transfer bank dan dokumen surat pernyataan bertandatangan yang disita Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjerat tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umrah.

Foto: Barang bukti slip transaksi transfer bank dan dokumen surat pernyataan bertandatangan yang disita Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjerat tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umrah.

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah berskala ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Mapolresta Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Baca Juga  Satu per Satu Digulung Polisi! Tiga Pria di Bluto Sumenep Ditangkap Usai 'Bernyanyi' Soal Pasokan Sabu

Pelapor berinisial MMH, seorang pengusaha travel umrah PT Al Madina (agen resmi PT Prima Astuti Sejahtera), melaporkan tersangka akibat kerugian finansial yang mencapai Rp400 juta.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Kasus bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika tersangka MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang (total Rp400 juta). Sesuai kesepakatan, pelapor menjadwalkan keberangkatan jemaah pada 5 Maret 2025 dengan ketentuan pembayaran dilunasi empat hari sebelum jadwal berangkat (1 Maret 2025).

Namun, hingga pertengahan Maret 2025, tersangka tak kunjung menyerahkan uang setoran tersebut. Demi menjaga integritas travel dan kepastian nasib jemaah, pelapor terpaksa menutupi seluruh biaya pemberangkatan menggunakan dana pribadinya.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah menerima secara utuh pembayaran dari 10 jemaah, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak agen travel pelapor,” ungkap Kompol Bambang Tri Sutrisno.

Barang Bukti dan Rekam Jejak Kriminal Tersangka

Baca Juga  Jasad Warga Giligenting yang Hilang Ditemukan Mengapung 400 Meter dari Pelabuhan

Dalam proses hukum ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting:

Dokumen: 1 lembar fotokopi surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani tersangka.

Transaksi Finansial: 2 lembar resi bukti transfer bank (masing-masing bernominal Rp17.450.000 dan Rp4.300.000).

Baca Juga  Kasus Kredit Fiktif Oknum Bank Tuntas, LBH Achmad Madani Putra Apresiasi Pemulihan Hak Abdul Hamid

Penyidik mencatat bahwa tersangka MIH merupakan residivis/terlapor kambuhan yang juga terjerat dalam tiga Laporan Polisi (LP) kasus berbeda di Polresta Sumenep:

LP/B/240/V/2025/Satreskrim (15 Mei 2025)

LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim (4 Agustus 2026)

LP/B/286/VIII/2026/Satreskrim (23 Agustus 2026)

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas penyelenggara umrah dan memastikan kuitansi pembayaran resmi guna menghindari kejahatan serupa.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang
Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura
Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas
Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru
Pamerkan Panel Surya Hingga Bumbu Haji di ICE BSD, Produk Tangsel Curi Perhatian Pembeli Internasional
Antrean BBM di Bali Belum Surut, DPRD Desak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mundur
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB Bima Setyawan
Hari Jadi ke-81 Jatim, Perhutani KPH Madura dan Kodim 0827/Sumenep Perkuat Sinergi Pengamanan Hutan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta Milik 10 Jemaah, Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Asal Batuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gugur Terjebak Api Bromo, Korban Jiwa Karhutla Sukapura Bertambah Jadi 4 Orang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Tragedi Karhutla Bromo: 3 Orang Gugur Terjebak Api di Bukit Kembang Sukapura

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Serap Aspirasi Warga di Taman Bunga, Kapolresta Sumenep Gelar ‘Ngopi Bareng’ dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru

Berita Terbaru