x

Gempur Jaringan Narkoba, Polresta Sumenep Sita 81,53 Gram Sabu Siap Edar di Saronggi dan Bluto

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 11:31 3 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Satresnarkoba Polresta Sumenep melancarkan gempuran terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi pengungkapan di Kecamatan Saronggi dan Bluto pada Rabu (2/9/2026), polisi sukses mengamankan puluhan gram paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 81,53 gram.

Operasi diawali dengan penangkapan tersangka AF (31) di pekarangan rumahnya di Desa Saronggi. Saat digeledah, petugas mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu di saku celananya, serta paket sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan di balik kopiah/peci hitam miliknya.

Polisi langsung mencecar tersangka AF hingga mendapatkan nama pemasok utama berinisial OPSI. Tim Satresnarkoba bergerak cepat merazia rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Dari lokasi kedua ini, petugas menyita kantong sabu berukuran besar seberat 77,66 gram dan paket sedang 3,71 gram yang disimpan di tas selempang, lengkap dengan satu unit timbangan elektrik.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para bandar dan pengedar sabu di Sumenep.

“Total 81,53 gram sabu berhasil kami amankan dari rangkaian pengungkapan ini. Kami akan terus memburu seluruh jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya guna memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Sumenep,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.

Saat ini tersangka AF beserta barang bukti puluhan gram sabu telah dijebloskan ke Mapolresta Sumenep. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 KUHP / UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman berat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x