x

3 Tersangka Kayu Pecaton Nonggunong Serahkan Diri, Polisi Belum Pastikan Penahanan

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Agu 2026 22:26 18 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Setelah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian, tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa di Satreskrim Polresta Sumenep, Senin (31/8). Pemeriksaan terhadap Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya berlangsung tertutup di ruang Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan kehadiran ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan intensif secara serentak. Meski demikian, kepolisian belum bisa memastikan apakah ketiga tersangka akan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Hari ini ketiganya diperiksa oleh penyidik. Terkait penahanan, sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan,” ujar perwira yang akrab disapa Ardan tersebut.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, selaku pelapor mendesak penyidik bertindak tegas dengan langsung menahan para tersangka.

Melihat ancaman pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di atas 5 tahun telah memenuhi syarat objektif terhadap penahanan tersangka,Sesuai dengan KUHP Nasional UU/I/2023 Pasal 477,Ia menilai penahanan penting dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Mengingat ketidak kooperatifan ketiganya yang mangkir dalam dua kali panggilan, serta keberadaan mereka yang masih berkeliaran selama ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat, yang hal ini juga dapat menjadi alasan subjektif aparat kepolisian untuk melakukan penahanan.

“Kami berharap polisi segera menahan ketiga pelaku. Penetapan status tersangka harus diikuti tindakan tegas , tidak melenceng dari undang-undang serta aturan yang ada agar masyarakat tidak menduga ada main mata antara tersangka dan aparat kepolisian,apalagi salah satu tersangka, jelas merupakan mantan napi” tegas Heri.

Kasus penjarahan kayu aset desa ini bermula dari laporan perangkat Desa Nonggunong ke polsek setempat pada Juni 2026. Penanganan perkara kemudian ditarik ke Polres Sumenep hingga akhirnya penyidik menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka resmi berdasarkan hasil gelar perkara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x