

Terima Perwakilan Warga Pati, DPR Tegaskan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset BERITAKU, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepastian ini diperoleh usai Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyepakati tenggat waktu pengesahan beleid tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa batas maksimal pengesahan undang-undang tersebut telah disetujui bersama dan akan resmi diketok pada pertengahan Desember mendatang.
“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Penetapan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi serta optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.


Tidak ada komentar