x

Bawa Sabu 1,19 gram dan Uang Jutaan, Pria 44 Tahun di Kangean Tak Berdaya Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 19:54 16 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean Polresta Sumenep bersama personel Koramil Kangean berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Senin (31/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa. Penangkapan bermula saat tim gabungan yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik dua orang warga. Saat didekati, salah satu pelaku sempat membuang plastik klip berisi sabu. Petugas langsung mengejar dan berhasil meringkus RFS, sementara satu orang lainnya melarikan diri.

Petugas menemukan uang tunai Rp1.145.000 di saku celana RFS. Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka, di mana polisi kembali menemukan satu plastik klip sabu seberat 1,19 gram di bawah kasur beserta alat hisap (bong). Total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bersih 1,30 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas barang haram di wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Maliyanto Effendi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polsek Kangean. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x