Tipu Ratusan Member Hingga Putaran Uang Rp71 Miliar, Owner Arisan Online Fiktif Diringkus Ditressiber Polda Jatim

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gunakan Klaim Amanah dan Testimoni Palsu, Owner Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Ditangkap Polda Jatim

Gunakan Klaim Amanah dan Testimoni Palsu, Owner Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Ditangkap Polda Jatim

BERITAKU, Surabaya — Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial JNK (27) atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif. Kasus yang memakan ratusan korban ini mencatatkan angka transaksi dan perputaran uang yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp71 miliar.

Dirsiber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Aryanto, mengungkapkan bahwa tersangka JNK—yang berdomisili di Bali sesuai KTP—menggunakan media sosial untuk memikat calon korban dengan iming-iming keuntungan besar serta klaim legalitas palsu.

“Dalam promosinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti klaim ‘paling aman, amanah, dan testimoni real’, sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” terang Bimo pada Rabu (12/8/2026).

Setelah calon korban tergiur, JNK dibantu oleh tiga orang admin mengarahkan mereka masuk ke grup WhatsApp khusus serta meminta data pribadi seperti foto KTP. Dalam skema arisan tersebut, member dijanjikan keuntungan hingga 10 persen.

Baca Juga  PBH Jatim Gelar Bedah Buku Pidana Lingkungan, Asah Ketajaman Hukum Aktivis Sumenep

Untuk mengelabui para korban agar arisan terkesan berjalan normal, tersangka JNK sempat memutar uang pribadi demi memberikan ‘keuntungan’ tahap awal kepada sejumlah member. Pola manipulatif ini berhasil membangun kepercayaan korban hingga terus menyetorkan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga  Perkuat Soliditas Internal, Polsek Sumenep Kota Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Lomba Tradisional

Kini, tersangka JNK telah ditahan di Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tundukkan Petinju Filipina di Usia 39 Tahun, Daud Yordan Raih Kemenangan Mutlak dan Bonus Rp1 Miliar
Pascapenindakan Narkoba, Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Gelar Trauma Healing dan Baksos
Perkuat Kultur Religius, Pemkab dan Kemenag Sumenep Sinergi Kick Off Pembacaan Surah Al-Waqi’ah
Diduga Cekik, Tendang, dan Ancam Bunuh Istri, Pria di Pandian Sumenep Ditangkap Polresta
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Tundukkan Petinju Filipina di Usia 39 Tahun, Daud Yordan Raih Kemenangan Mutlak dan Bonus Rp1 Miliar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Pascapenindakan Narkoba, Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Gelar Trauma Healing dan Baksos

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Kultur Religius, Pemkab dan Kemenag Sumenep Sinergi Kick Off Pembacaan Surah Al-Waqi’ah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Diduga Cekik, Tendang, dan Ancam Bunuh Istri, Pria di Pandian Sumenep Ditangkap Polresta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Berita Terbaru