Diduga Cekik, Tendang, dan Ancam Bunuh Istri, Pria di Pandian Sumenep Ditangkap Polresta

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi penanganan kasus KDRT oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Piket Pamapta Polresta Sumenep beserta barang bukti.

Foto: Ilustrasi penanganan kasus KDRT oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Piket Pamapta Polresta Sumenep beserta barang bukti.

BERITAKU, Sumenep — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep bersama Piket Pamapta Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Terduga pelaku berinisial R (34), seorang wiraswasta, berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 00.30 WIB atau hanya beberapa jam setelah kejadian. Terduga pelaku langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa KDRT tersebut dialami oleh istrinya sendiri, IRA (31), seorang ibu rumah tangga, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini dipicu saat korban mencurigai pelaku memiliki gawai yang diduga milik wanita lain, hingga berujung pertengkaran hebat di antara pasangan suami istri tersebut.

“Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan berat. Korban ditampar sebanyak lima kali, dicekik dua kali, ditendang enam kali saat mencoba melarikan diri ke teras, serta diancam akan dibunuh bersama anak-anaknya,” terang pihak Kepolisian.

Pelaku sempat mengambil pisau dapur dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, namun tindakan tersebut berhasil gagal dilakukan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep telah menyita sejumlah barang bukti kunci, meliputi:

1 potong baju daster yang dikenakan korban saat kejadian.

Buku Nikah asli milik pasangan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka R kini resmi ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Polresta Sumenep mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak berdiam diri terhadap segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga serta segera melapor ke layanan kepolisian terdekat jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta
Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa
GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas
Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT
Mobilitas Tinggi dan Pernikahan Dini Jadi Tantangan Berat Penanganan Stunting di Sumenep
Pastikan Akurasi Program Kesehatan Kerja, DKP2KB Sumenep Validasi Data PJ Kesjaor dan UKK Puskesmas
Partisipasi Posyandu Tembus 95 Persen, Angka Stunting di Sumenep Turun Signifikan Menjadi 11,2 Persen
BNNK Sumenep Gandeng Diskominfo Bekali Relawan Antinarkoba Literasi Digital dan Public Speaking

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Diduga Cekik, Tendang, dan Ancam Bunuh Istri, Pria di Pandian Sumenep Ditangkap Polresta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Gelar ‘Jalan Sehat Politik’ Bertabur Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Komisi Informasi, DPC PKDI Sumenep Susun Standar Layanan Informasi Publik Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:57 WIB

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat di DPRD: Tolak Perubahan Nomenklatur dan Tuntut KeberpihakaYn Pengelolaan Migas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jangkau Wilayah Kepulauan, Pemkab Sumenep Integrasikan SIMPUS ke Ekosistem SATUSEHAT

Berita Terbaru