BERITAKU, Sumenep — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep menggelar silaturahim strategis bersama Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep di Aula Hotel MYZE Sumenep, Jumat (09/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas skema kerja sama pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sekaligus penetapan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di seluruh jajaran pemerintah desa se-Kabupaten Sumenep.
Langkah ini diambil untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPC PKDI Sumenep menegaskan bahwa penguatan transparansi informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Sinergi antara DPC PKDI dan Komisi Informasi Sumenep ini menjadi momentum penting untuk menjamin keterbukaan informasi di tingkat desa. Pembentukan PPID Desa akan mempermudah masyarakat mengakses informasi publik sekaligus memberikan kepastian hukum dan standar pelayanan bagi jajaran pemerintah desa,” tegasnya.
Empat Pilar Strategis Kerjasama PKDI dan KI Sumenep
Melalui forum silaturahim ini, kedua belah pihak menyepakati empat pilar utama penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa:
Pembentukan PPID Desa: Mendorong setiap pemerintah desa menetapkan struktur dan fungsi PPID Desa sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.
Penyusunan Standar Layanan: Merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang selaras dengan regulasi Komisi Informasi.
Edukasi & Pendampingan: Memberikan pembekalan teknis bagi aparatur desa mengenai pemetaan informasi publik—baik kategori wajib disediakan berkala, serta-merta, setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.
Pencegahan Sengketa Informasi: Meminimalisir potensi sengketa informasi di tingkat desa melalui tata kelola arsip dan dokumen yang transparan, rapi, serta mudah diakses.
Ke depan, DPC PKDI dan KI Sumenep berkomitmen untuk mengawal implementasi PPID Desa secara bertahap agar seluruh desa di Kabupaten Sumenep mampu bertransformasi menjadi badan publik yang informatif dan terpercaya.













Komentar