

Kritik Advokasi ‘Nol Hukum’, PBH Jatim Buka Ruang Diskusi Usut Krisis Ekologis Sumenep BERITAKU, Sumenep — Kerusakan lingkungan dan krisis ekologis yang membayangi Kabupaten Sumenep menuntut penguatan kapasitas hukum para aktivis dan mahasiswa. Merespons hal tersebut, Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) menggelar diskusi dan bedah buku bertajuk “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026) sore.

Kegiatan yang mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep” ini mempertemukan kalangan praktisi hukum, akademisi, legislatif, hingga puluhan aktivis mahasiswa.
Diskusi diawali pemutaran video dokumenter kondisi krisis lingkungan terkini di Madura, lalu dilanjutkan bedah karya tulisan akademisi sekaligus praktisi hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Ribut Baidi. Dipandu moderator Syafiqurrahman, forum menghadirkan narasumber lintas sektor, seperti Kamarullah (Komisi Informasi Sumenep), Abdul Aziz (Komisioner KPU Sumenep), dan Hosnan Abrori (Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep).
Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, menegaskan bahwa advokasi lingkungan oleh gerakan mahasiswa sering kali melempem jika tidak dibentengi pemahaman regulasi dan hukum pidana yang kuat.

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, dan advokasi tetapi nol pemahaman hukumnya, itu kacau. Apa yang disampaikan harus punya dasar. Koridor hukum itu aturan mainnya; kalau salah melangkah, hasilnya tidak akan maksimal,” tegas Nadianto, Kamis (24/9/2026).
Nadianto menambahkan, PBH Jatim tidak hanya hadir memberikan bantuan hukum formal, tetapi juga membuka ruang belajar dan fasilitas diskusi selebar-lebarnya bagi aktivis serta elemen masyarakat yang ingin memperdalam literasi hukum advokasi.

Tidak ada komentar