2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Tersangka MA dan AFH Beserta Barang Bukti Dua Poket Sabu dan Alat Isap Bong di Teras Rumah Warga.

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deretan barang bukti berupa dua poket plastik klip sabu, alat isap bong dari botol plastik, pipet kaca, tisu, korek api gas, satu unit ponsel, serta celana jeans yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep dari dua terduga pelaku di Desa Lenteng Timur.

Foto: Deretan barang bukti berupa dua poket plastik klip sabu, alat isap bong dari botol plastik, pipet kaca, tisu, korek api gas, satu unit ponsel, serta celana jeans yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep dari dua terduga pelaku di Desa Lenteng Timur.

BEEITAKU, Sumenep – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep terus dibuktikan. Petugas kembali berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MA (39) dan AFH (27). Keduanya ditangkap saat berada di teras rumah milik seorang warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu. Total berat netto barang haram tersebut mencapai sekitar 0,50 gram, dengan rincian masing-masing poket berbobot netto 0,39 gram dan 0,11 gram.

Baca Juga  Siapkan Benih Unggul dan Asuransi, DKPP Sumenep Targetkan Luas Lahan Tembakau Kembali Meningkat

Barang bukti berupa satu poket diduga sabu ditemukan petugas tersimpan di saku kanan celana jeans yang dikenakan oleh MA. Sementara itu, satu poket sabu lainnya ditemukan terbungkus rapi menggunakan tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.

Selain paket sabu, petugas di lapangan turut mengamankan seperangkat alat yang diduga dipergunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Barang bukti pendukung tersebut meliputi bong yang dirakit dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, satu korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik AFH yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan komunikasi transaksi penyalahgunaan narkotika demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Diduga Cekik, Tendang, dan Ancam Bunuh Istri, Pria di Pandian Sumenep Ditangkap Polresta

Berdasarkan keterangan awal dalam proses penanganan perkara, kedua terlapor membeberkan bahwa sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan oleh AFH melalui perantara MA. Kendati demikian, Keterangan tersebut masih terus didalami secara intensif oleh tim penyidik guna memastikan peran masing-masing pihak serta mengusut asal-usul barang haram tersebut.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi Customer Loyal, Arinna Premium Hijab Resmi Deklarasikan KIMMS

Langkah penyidikan selanjutnya yang akan ditempuh kepolisian meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman sampel barang bukti ke laboratorium forensik, pelaksanaan gelar perkara, serta tindakan hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Polresta Sumenep tak jera mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan transaksi maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Kasus Pasien BPJS oleh DPRD Sumenep Memanas, Satpam RS BHC Halangi Wartawan Meliput
“Saya Pastikan Dinkes Bergerak!” Sentilan Menohok Bupati Fauzi Soal Kasus Kematian Santri di RS BHC
Perkuat Kamtibmas di Kecamatan Guluk-Guluk, Kapolresta Sumenep Gelar Silaturahmi ‘Sambung Roso’ Bersama Tokoh Masyarakat
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri Selama Empat Hari
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Calon Komisaris Utama PT Sumekar, Pendaftaran Dibuka Hingga 26 Oktober
Mencuat Narasi ‘Pengalihan Isu’ RS BHC di WhatsApp, Keluarga Dani Tetap Menanti Kejujuran Audit Medis
“Percuma Gedung Seperti Hotel!” Zamrud Khan Semprot Manajemen RS BHC Soal Pelayanan
Dorong Ekosistem Usaha Lokal, Pemkab Sumenep Dampingi UMKM dan Minta Rekomendasi Tertulis dari Sarasehan PWI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:40 WIB

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Sidak Kasus Pasien BPJS oleh DPRD Sumenep Memanas, Satpam RS BHC Halangi Wartawan Meliput

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:06 WIB

“Saya Pastikan Dinkes Bergerak!” Sentilan Menohok Bupati Fauzi Soal Kasus Kematian Santri di RS BHC

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Perkuat Kamtibmas di Kecamatan Guluk-Guluk, Kapolresta Sumenep Gelar Silaturahmi ‘Sambung Roso’ Bersama Tokoh Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Sambut Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berbusana Santri Selama Empat Hari

Berita Terbaru

Foto: Deretan barang bukti berupa dua poket plastik klip sabu, alat isap bong dari botol plastik, pipet kaca, tisu, korek api gas, satu unit ponsel, serta celana jeans yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep dari dua terduga pelaku di Desa Lenteng Timur.

Beritaku

2 Pria Lenteng Timur Di Ciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:40 WIB