BEEITAKU, Sumenep – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep terus dibuktikan. Petugas kembali berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MA (39) dan AFH (27). Keduanya ditangkap saat berada di teras rumah milik seorang warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu. Total berat netto barang haram tersebut mencapai sekitar 0,50 gram, dengan rincian masing-masing poket berbobot netto 0,39 gram dan 0,11 gram.
Barang bukti berupa satu poket diduga sabu ditemukan petugas tersimpan di saku kanan celana jeans yang dikenakan oleh MA. Sementara itu, satu poket sabu lainnya ditemukan terbungkus rapi menggunakan tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Selain paket sabu, petugas di lapangan turut mengamankan seperangkat alat yang diduga dipergunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Barang bukti pendukung tersebut meliputi bong yang dirakit dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, satu korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik AFH yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan komunikasi transaksi penyalahgunaan narkotika demi kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan awal dalam proses penanganan perkara, kedua terlapor membeberkan bahwa sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan oleh AFH melalui perantara MA. Kendati demikian, Keterangan tersebut masih terus didalami secara intensif oleh tim penyidik guna memastikan peran masing-masing pihak serta mengusut asal-usul barang haram tersebut.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah penyidikan selanjutnya yang akan ditempuh kepolisian meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman sampel barang bukti ke laboratorium forensik, pelaksanaan gelar perkara, serta tindakan hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Polresta Sumenep tak jera mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan transaksi maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.














Komentar