x

Pengendara Scoopy Diciduk di Pamolokan Sumenep, Polisi Sita Paket Sabu Siap Edar

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 09:20 8 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar Satresnarkoba Polresta Sumenep terus membuahkan hasil. Seorang pria berinisial K (41) berhasil diringkus petugas di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (13/8/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Begitu terduga pelaku berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip berisi sabu seberat ±0,43 gram yang disembunyikan di dalam sobekan tisu putih.

Selain barang haram tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler merek OPPO yang digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik pelaku.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka K mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Sumenep untuk penyidikan mendalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polresta Sumenep terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi mewujudkan Sumenep yang aman dan sehat,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x