

Sembunyikan 300 Butir Pil ‘Y’ di Dasbor PCX, Pengedar Okerbaya Dibekuk Polresta Sumenep BERITAKU, Sumenep — Satuan Samapta Polresta Sumenep menggagalkan dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AR (21) yang diduga menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI. Total barang bukti yang disita mencapai 311 butir pil terlarang.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan penindakan lapangan oleh Satsamapta yang kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.
Dari tangan terlapor AR, polisi menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX hitam, beserta satu unit iPhone dan perlengkapan lainnya. Sementara dari tangan saksi FI, disita 11 butir pil berlogo “Y” beserta bungkus rokok dan sobekan aluminium foil.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Tidak ada komentar