BERITAKU, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membuktikan ketegasannya dalam mengikis mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penindakan terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Operasi pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan barang haram tersebut dilangsungkan petugas pada Rabu (4/11/2026) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyergapan berlokasi di area jalan Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kegiatan penyelidikan mendalam yang dilakoni anggota Satresnarkoba di lapangan. Petugas bergerak cepat setelah mengantongi profil terduga pelaku yang ditengarai terlibat peredaran narkoba.
Pada saat dicegat dan dilakukan penggeledahan fisik terhadap badan terlapor, modus pelaku dalam menyembunyikan barang bukti akhirnya terbongkar. Petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut mulanya disembunyikan terlapor di dalam lipatan sarung yang sedang dikenakannya. Namun, dua poket paket sabu tersebut mendadak terjatuh ke tanah saat proses penggeledahan berlangsung.
Melalui pemeriksaan awal di tempat kejadian, terlapor AS tak bisa mengelak dan mengakui secara terbuka bahwa dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik pribadinya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, jajaran Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram, sehingga akumulasi berat keseluruhan mencapai 0,35 gram.
Selain kristal haram tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit ponsel pintar merek OPPO A12 warna silver. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2017 bernomor polisi M-6771-WY yang digunakan pelaku saat melintas di lokasi.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Atas perbuatan nekatnya, terlapor AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep terus bergerak melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan terlapor, melayangkan pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta menuntaskan tahapan pro-justitia lainnya.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Masyarakat pun diimbau untuk terus menguatkan peran aktif dengan melaporkan ke kepolisian apabila melihat atau mengetahui indikasi aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.














Komentar