BERITAKU, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi akhirnya angkat bicara merespons polemik penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita.
Penerapan beban pajak pada alat kebersihan kewanitaan ini belakangan tengah menjadi perhatian luas publik dan ramai disuarakan oleh netizen di berbagai platform media sosial.
Menteri PPPA mengingatkan seluruh pihak bahwa pembalut merupakan produk kebutuhan dasar yang sangat esensial karena berkaitan langsung dengan proses biologis alami perempuan.
“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” ujar Arifah Fauzi saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11/2026).
Lebih jauh, Arifah menguraikan bahwa jajarannya saat ini tidak tinggal diam dan telah melakukan langkah koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait.
Meskipun belum membeberkan secara teknis rincian skema yang sedang dibahas, ia mengimbau publik untuk tetap bersabar menanti hasil akhir dari proses koordinasi antarlembaga tersebut.
“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jadi, nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan,” imbuhnya optimis.
Sebelumnya, Arifah juga telah melontarkan penegasan tertulis bahwa produk pembalut wanita sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai barang mewah karena posisinya sebagai kebutuhan vital biologis.
“Pembalut bukan barang mewah, pembalut adalah kebutuhan utama saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” tegas Arifah melalui siaran pers resmi di akun Instagram @kemen.pppa pada 31 Oktober 2026 lalu.
Dalam keterangannya, Arifah turut menyinggung pentingnya penyediaan pembalut wanita yang wajib ada di dalam setiap paket bantuan logistik saat terjadi bencana alam.
“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” lanjutnya menekankan aspek kesiapsiagaan.
“Perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” sambung Arifah.
Oleh karena itu, ia menilai sudah menjadi kewajiban negara untuk memastikan kaum perempuan mendapatkan akses kebutuhan menstruasi yang aman, terjangkau, layak, serta terbebas dari stigma atau rasa malu.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kualifikasi hukum bahwa pembalut yang diperjualbelikan di Indonesia saat ini tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP).
Akibat status BKP tersebut, setiap transaksi pembelian pembalut di pasaran secara otomatis wajib dikenai instrumen PPN.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan BKP yang dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada 29 Oktober 2026 lalu.














Komentar