Heboh Pembalut Kena Pajak 11 Persen, Menteri PPPA Arifah Fauzi Buka Suara: “Tunggu Kabar Baik!”

Tegaskan Pembalut Bukan Barang Mewah Melainkan Kebutuhan Biologis Perempuan, Menteri PPPA Minta Masyarakat Tunggu Kabar Menggembirakan Hasil Koordinasi.

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 01:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat memberikan penjelasan terkait penolakan stigma pembalut sebagai barang mewah di tengah sorotan penerapan PPN 11 persen, Senin (2/11/2026).

Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat memberikan penjelasan terkait penolakan stigma pembalut sebagai barang mewah di tengah sorotan penerapan PPN 11 persen, Senin (2/11/2026).

BERITAKU, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi akhirnya angkat bicara merespons polemik penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita.

Penerapan beban pajak pada alat kebersihan kewanitaan ini belakangan tengah menjadi perhatian luas publik dan ramai disuarakan oleh netizen di berbagai platform media sosial.

Menteri PPPA mengingatkan seluruh pihak bahwa pembalut merupakan produk kebutuhan dasar yang sangat esensial karena berkaitan langsung dengan proses biologis alami perempuan.

“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” ujar Arifah Fauzi saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11/2026).

Lebih jauh, Arifah menguraikan bahwa jajarannya saat ini tidak tinggal diam dan telah melakukan langkah koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait.

Baca Juga  Tekan Gangguan Kamtibmas, Tim Gabungan Sat Samapta Polresta Sumenep Razia Toko Pemilik Miras

Meskipun belum membeberkan secara teknis rincian skema yang sedang dibahas, ia mengimbau publik untuk tetap bersabar menanti hasil akhir dari proses koordinasi antarlembaga tersebut.

“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jadi, nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan,” imbuhnya optimis.

Sebelumnya, Arifah juga telah melontarkan penegasan tertulis bahwa produk pembalut wanita sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai barang mewah karena posisinya sebagai kebutuhan vital biologis.

“Pembalut bukan barang mewah, pembalut adalah kebutuhan utama saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” tegas Arifah melalui siaran pers resmi di akun Instagram @kemen.pppa pada 31 Oktober 2026 lalu.

Dalam keterangannya, Arifah turut menyinggung pentingnya penyediaan pembalut wanita yang wajib ada di dalam setiap paket bantuan logistik saat terjadi bencana alam.

“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” lanjutnya menekankan aspek kesiapsiagaan.

“Perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” sambung Arifah.

Oleh karena itu, ia menilai sudah menjadi kewajiban negara untuk memastikan kaum perempuan mendapatkan akses kebutuhan menstruasi yang aman, terjangkau, layak, serta terbebas dari stigma atau rasa malu.

Baca Juga  Sikat Peredaran Sabu di Kepulauan, Polsek Sapeken Ringkus Dua Pria di Dermaga Baru

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kualifikasi hukum bahwa pembalut yang diperjualbelikan di Indonesia saat ini tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

Baca Juga  Polresta Sumenep Gelar Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pelepasan Purna Tugas

Akibat status BKP tersebut, setiap transaksi pembelian pembalut di pasaran secara otomatis wajib dikenai instrumen PPN.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan BKP yang dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada 29 Oktober 2026 lalu.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasukan Tiga Matra TNI Mendadak Geser ke Jakarta! Kapuspen Tegaskan Respons Kesiapsiagaan Negara
Longsor Terjang Pelaga Eco Park Badung, Dua Wisatawan Tertimbun Kini Dalam Pencarian Tim SAR
Polri Tetapkan Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden
Abaikan Instruksi Bupati Fauzi! Kadinkes Sumenep drg. Ellya Fardasah Mendadak Bungkam Soal RS BHC
Istri Sah Dwi Bagus Buka Suara, Tepis Tudingan Tahu soal Pernikahan Siri sang Suami dengan Korban
Sidak Malam di Pagerungan Besar: Polsek Sapeken Gulung Dua Pemuda Pemilik Poket Sabu
Keluarga Korban Bongkar Fakta Baru: Klaim Damai RS BHC Sumenep Ternyata Mentah di Mata Orang Tua Dani!
Pastikan Arus Pagi Kondusif, Kapolresta Sumenep Cek Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Tiga Arya Wiraraja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 01:49 WIB

Pasukan Tiga Matra TNI Mendadak Geser ke Jakarta! Kapuspen Tegaskan Respons Kesiapsiagaan Negara

Rabu, 4 November 2026 - 01:28 WIB

Heboh Pembalut Kena Pajak 11 Persen, Menteri PPPA Arifah Fauzi Buka Suara: “Tunggu Kabar Baik!”

Rabu, 4 November 2026 - 01:19 WIB

Longsor Terjang Pelaga Eco Park Badung, Dua Wisatawan Tertimbun Kini Dalam Pencarian Tim SAR

Rabu, 4 November 2026 - 01:00 WIB

Polri Tetapkan Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 13:38 WIB

Abaikan Instruksi Bupati Fauzi! Kadinkes Sumenep drg. Ellya Fardasah Mendadak Bungkam Soal RS BHC

Berita Terbaru