BERITAKU, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penting terkait penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Kamis (22/10/2026).
Laporan resmi dari Panitia Khusus (Pansus) tersebut disampaikan ke hadapan forum paripurna usai melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur.
Juru Bicara Pansus DPRD Sumenep, Samsiyadi, menyampaikan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan instrumen krusial untuk menjamin kepastian serta kesiapan anggaran pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Langkah penyediaan dana cadangan ini diambil mengingat porsi kebutuhan biaya pemilihan kepala daerah sangat besar dan dipastikan tidak dapat dibebankan secara mendadak hanya dalam satu tahun anggaran APBD semata.
“Tanpa perencanaan pendanaan yang baik, penyelenggaraan pemilihan berpotensi menghadapi berbagai kendala yang pada akhirnya dapat memengaruhi efektivitas tahapan maupun kualitas demokrasi itu sendiri,” terangnya saat membacakan laporan.
Pembentukan dana cadangan ini diproyeksikan menjadi regulasi terukur untuk menyicil pembiayaan pilkada secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tetap mengacu pada koridor perundang-undangan.
Samsiyadi menjelaskan bahwa pembahasan raperda telah dirampungkan secara maraton, baik di internal pansus maupun lewat rapat kerja bersama pihak eksekutif Pemkab Sumenep.
Selanjutnya, draf raperda tersebut dikirimkan untuk difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna penyempurnaan norma hukum dan harmonisasi pasal.
“Setelah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, terdapat beberapa perubahan ataupun penghapusan, baik pada pasal maupun ayat,” jelasnya saat menyampaikan laporan pansus.
Hasil fasilitasi Pemprov Jatim mencakup penyempurnaan substansi pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, serta Pasal 7. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian tata susunan dengan mengubah judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan, serta Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan.
Penyempurnaan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dan memberikan kepastian pembiayaan bagi penyelenggara pilkada mendatang.
“Dengan adanya dana cadangan ini kami harap pemerintah dapat merencanakan anggaran secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya menutup laporan pansus.














Komentar