BERITAKU, Jakarta — Sikap bertolak belakang ditunjukkan dua organisasi pers terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang melibatkan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Di saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memilih jalur damai dan mencabut laporan, Media Independen Online (MIO) Indonesia justru bersikap tegas menagih transparansi proses hukum.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat resmi tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija, S.H. Surat yang mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan LP B/5298/VII/2026 tersebut turut ditembuskan langsung kepada Kapolri.
MIO menilai penanganan kasus makian di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu terkesan lamban karena belum ada perkembangan pasti setelah satu bulan berlalu.
“Ini bukan soal pribadi, melainkan soal kehormatan profesi jurnalis. Permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur pidana,” ujar AYS Prayogi, Minggu (23/8/2026).
Dewan Etik MIO, Arthur Noija, S.H., menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan profesi advokat adalah pilar demokrasi yang setara di mata hukum. MIO tetap menjerat terlapor menggunakan Pasal 433, 436, dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Konsistensi MIO Indonesia dalam menuntaskan perkara ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di tanah air agar tetap berdiri adil tanpa terpengaruh oleh popularitas maupun nama besar.
Tidak ada komentar