BERITAKU, SUMENEP — Respon cepat jajaran Polsek Manding Polresta Sumenep berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian lima ekor ayam yang sebelumnya sempat ditangkap warga di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (26/7/2026) malam.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman, mengonfirmasi bahwa penyerahan kedua terduga pelaku berinisial P.H. dan D.K., yang merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman milik Suparto (52). Kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat keluarga korban mendengar derak suara ayam yang mencurigakan di luar rumah.
“Saat diperiksa keluar rumah, istri korban melihat dua terduga pelaku sedang memegang lima ekor ayam milik mereka. Sontak istri korban berteriak meminta pertolongan warga hingga akhirnya masyarakat sekitar berdatangan dan mengamankan kedua pelaku,” terang AKP Fathorrahman.
Petugas kepolisian yang menerima laporan warga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta menghimpun keterangan para saksi di lapangan.
Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada kedua terduga pelaku yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manding.
Pihak Polresta Sumenep turut memberikan apresiasi atas tindakan masyarakat Desa Giring yang tidak main hakim sendiri dan memilih menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.


