x

Polda Jatim Ungkap Penipuan Promo Emas Jaringan Lapas, Kerugian Ditaksir Tembus Rp3,7 Miliar

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Agu 2026 21:46 1 Beritaku

BERITAKU, Surabaya — Ditressiber Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan antarpulau bermodus penawaran promo emas murah. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan narapidana aktif (warga binaan) di lembaga pemasyarakatan.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial IR, MAH, dan SYR merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara, sedangkan tersangka IJS berada di Lapas Nusakambangan. Sementara satu tersangka lain berinisial RML alias Beby, seorang perempuan yang bertugas menampung dana hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Lusia Tiviane yang mengalami kerugian hingga Rp587,5 juta. Modus operandi pelaku diawali dengan menyapa korban melalui WhatsApp sembari menyamar sebagai anak korban bernama Dimas.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan promo emas batangan seharga Rp2,35 juta per gram—jauh di bawah harga pasaran normal yang kala itu menyentuh Rp2,8 juta per gram. Korban yang tergiur lantas memesan total 250 gram emas dan mentransfer dana sebesar Rp587,5 juta ke rekening bank milik tersangka RML.
Aksi penipuan baru disadari korban setelah melakukan konfirmasi langsung kepada anak kandungnya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap potensi korban lainnya yang diperkirakan berjumlah 5 orang dengan modus serupa, baik di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp3,7 miliar,” tegas Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa unit ponsel, dokumen rekening bank, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan emas milik RML.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf (c) / Pasal 21 Huruf (a) dan (b) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x