

Curanmor Motor PT PNM Mekaar di Lenteng Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku di Rumahnya BERITAKU, Sumenep — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AHA (29) di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor inventaris milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban Moh. Ilyas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sore di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur.
Menerima laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya.
“Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Widianto.
Atas perbuatannya, tersangka AHA dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi serta mendalami potensi adanya fakta hukum lainnya.

Tidak ada komentar