

Bekuk Pelaku TPKS di Tempat Kerja, Satreskrim Polresta Sumenep Sita Motor Vario dan Pakaian Tersangka BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil membekuk seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di sebuah rumah kost wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026. Pelaku diamankan oleh petugas kepolisian saat sedang bekerja tanpa perlawanan.
Peristiwa amoral tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB. Aksi bermula saat korban berada di halaman rumah kost. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri dan nekat melakukan tindakan seksual secara paksa. Seluruh aksi bejat pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Guna memperkuat proses hukum, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih berplat nomor M 2939 TD, helm warna putih, masker, jaket jeans biru, baju merah, serta celana hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta tidak main hakim sendiri,” tegas pihak Polresta Sumenep.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan lebih lanjut.

Tidak ada komentar