x

“Jangan Lindungi Tambak Nakal!” GPN Jatim Desak DLH Sumenep Usut Limbah Pesisir

waktu baca 4 menit
Rabu, 23 Sep 2026 19:09 1 Beritaku

BERITAKU, Sumenep- Rabu, 23 September 2026— Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Jawa Timur melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pemerintah menindaklanjuti persoalan dugaan pembuangan limbah tambak udang ke kawasan pesisir. Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan GPN terhadap persoalan lingkungan yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekosistem, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Koordinator GPN Jawa Timur, Syafiqur Rahman, menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena kawasan pesisir merupakan ruang hidup masyarakat. Menurutnya, aktivitas ekonomi dan investasi tetap penting, namun pelaksanaannya harus berjalan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“GPN merupakan salah satu organisasi yang terus mengawal persoalan lingkungan. Kami siap berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Syafiqur Rahman.

Dalam audiensi itu, Syafiqur juga menyampaikan pandangan GPN mengenai sejumlah regulasi yang menjadi dasar pentingnya perlindungan lingkungan. GPN merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. GPN juga menyinggung Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai.

GPN menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada isu lingkungan. Khairul Umam, anggota GPN, menyampaikan bahwa kondisi pesisir juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan pendapatan dari laut.

Menurutnya, apabila kondisi perairan terganggu, masyarakat yang bergantung pada hasil laut berpotensi mengalami penurunan pendapatan.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan. Ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut. Ketika kondisi laut terganggu, maka yang terdampak juga masyarakat, khususnya para nelayan karna kotornya lautan membuat ikan2 berjauhan dari pesisir sehingga para nelayan harus ketenah dulu hanya untuk sekedar mencari sesuap nasi untuk keuarganya,” ujar Khairul Umam.

Pandangan serupa disampaikan Vety Arofah, yang menyinggung kondisi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pesisir. Ia menyampaikan bahwa di sekitar kawasan tersebut terdapat anak-anak yang bermain sehingga kondisi lingkungan pesisir juga perlu diperhatikan dari sisi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

“Di sana banyak anak-anak yang bermain. Kalau kawasan pesisir menjadi kotor akibat pembuangan limbah, tentu kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut lingkungan tempat masyarakat beraktivitas,” ujar Vety Arofah.

Dalam audiensi tersebut, GPN kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah khususnya DLH.

1. Memeriksa titik pembuangan limbah tambak di kawasan Batu Putih, Batang-Batang, dan Ambunten.

2. Melakukan uji laboratorium terhadap air buangan dan air laut di sekitar lokasi.

3. Memeriksa persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan limbah setiap kegiatan usaha yang relevan.

4. Membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan sesuai ketentuan.

5. Jika ditemukan pelanggaran, melakukan penegakan hukum dan memastikan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., menyampaikan bahwa DLH siap berkomitmen dan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan GPN. Namun, Anwar menjelaskan bahwa tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya oleh DLH karena terdapat sejumlah hal yang membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami siap berkomitmen dan menindaklanjuti. Tetapi ada beberapa hal yang bukan hanya menjadi kewenangan DLH sehingga perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa dinas atau OPD terkait,” jelas Anwar Sharoni.

GPN kemudian meminta agar komitmen pemerintah tidak berhenti pada wacana atau janji. Ahmad Fadlan Masykuri menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata sekaligus kepastian mengenai waktu penyelesaian persoalan.

“Kami tidak hanya menginginkan wacana ataupun janji-janji. Kami ingin ada komitmen bersama yang mampu diwujudkan dan diselesaikan. Karena itu, harus ada kejelasan jangka waktu penyelesaiannya,” tegas Ahmad Fadlan Masykuri.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak DLH menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan dalam audiensi akan diupayakan untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua minggu ke depan. Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan antara GPN dan DLH Kabupaten Sumenep.

GPN menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut. Sikap GPN, sebagaimana disampaikan dalam dokumennya, bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun keberadaan tambak udang. GPN menyatakan bahwa yang menjadi persoalan adalah aktivitas ekonomi yang berpotensi mengorbankan lingkungan dan masyarakat apabila tidak dikendalikan.

Bagi GPN, pembangunan ekonomi dan investasi tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat yang menjadi bagian dari ruang hidup pesisir.

“Tambak boleh tumbuh, investasi boleh berkembang, tetapi laut tidak boleh dikorbankan.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x