x

Siasat Cerdik Terbongkar! Polsek Masalembu Sita 45 Paket Sabu yang Disembunyikan dalam Bohlam Lampu

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 14:41 2 Beritaku

BERITAKU, Sumenep— Polsek Masalembu Polresta Sumenep sukses membongkar taktik cerdik peredaran gelap narkotika di pulau terluar Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) pagi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 45 paket sabu dengan total berat kotor 42,18 gram yang disembunyikan di dalam wadah bekas bohlam lampu.

Pengungkapan berawal dari aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Rizal Afandi bergerak cepat mengepung lokasi dan meringkus seorang pria berinisial S (44) di dalam kamar rumahnya.

Kejelian petugas membuahkan hasil saat menggeledah area luar rumah. Di sana, polisi menemukan wadah bekas bohlam lampu yang ternyata berisi 22 paket sabu kemasan sedotan dan 23 plastik klip berisi sabu siap edar. Selain puluhan paket sabu, polisi menyita dua unit timbangan digital, tiga set bong, serta beragam jenis korek api modifikasi.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan ketegasan Polri dalam mengikis habis peredaran narkoba hingga ke pulau terpencil.

“Kami tidak beri ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kepulauan. Pengungkapan ini berhasil berkat peran aktif masyarakat yang berani melapor kepada kepolisian,” tegas Iptu Muhajirin.

Guna proses penyidikan lebih mendalam, tersangka S beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x