BERITAKU, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet yang hangus.
Dalam amar putusannya, MK mewajibkan seluruh operator seluler dan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan meskipun masa berlakunya telah berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa skema tersebut merupakan hak mendasar konsumen yang wajib diinformasikan secara transparan oleh penyedia jasa.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/7/2026).
Putusan landmark ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen digital di tanah air. Dengan adanya keputusan ini, sisa data internet yang telah dibeli masyarakat tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator seluler ketika masa aktif paket habis.


