Tegakkan Hukum, Polresta Sumenep Amankan Pria 60 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Giligenting

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Beraksi Lewat Ancaman, Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara

Beraksi Lewat Ancaman, Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara

BERITAKU, Sumenep — Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial R (60) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (14) di wilayah Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menjelaskan, dugaan aksi kejahatan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore saat korban sedang bermain bersama cucu terduga pelaku di rumah R. Terlapor diduga memanggil korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut di bawah tekanan dan ancaman.

Baca Juga  Gegerkan Warga Pesisir, Ratusan Kayu Ulin Gelondongan Terdampar di Pantai Dungkek Sumenep

Peristiwa memprihatinkan ini terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

“Dengan dasar laporan tersebut penyidik segera mengamankan terlapor. Saat ini kami sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” tegas Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Senin (24/8/2026) sore.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 stel daster putih bermotif batik bunga
1 buah flashdisk hitam merek Vigen berisi rekaman terkait perbuatan terlapor
1 buah sarung merah marun kombinasi putih bermotif batik

Baca Juga  GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Kerusakan Pesisir Akibat Limbah Tambak Udang

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polresta Sumenep berkomitmen menuntaskan berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan mengajak masyarakat turut mengawal kasus ini.

Baca Juga  Madura Ethnic Carnival 2026: Wujud Kolaborasi Seni, Tradisi, dan Promosi Wisata Kabupaten Sumenep
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel beritaku.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batas Akhir 15 Oktober 2026, DPMPTSP Sumenep Buka Layanan Pendampingan LKPM Triwulan III via OSS
Realisasi Investasi Tembus Rp197 Miliar, DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM Triwulan III
Volume Bantuan Aspal Drum Pemprov Jatim ke Sumenep Disorot, Khofifah Sebut Sesuai Kebutuhan Daerah
Hari Jadi ke-81 Jatim, Khofifah dan Wabup KH Imam Hasyim Tinjau Sapa Bansos Terpadu di Slopeng
Dorong IPM Pesisir Madura, Khofifah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Ekonomi di Pantai Slopeng Sumenep
Sikat Peredaran Sabu di Saronggi, Satresnarkoba Polresta Sumenep Ringkus Pengedar dan Pembeli
Viral Video Adu Argumen di RS BHC Sumenep, Pihak Keluarga Tuding Ada Kelalaian Medis
Ekonomi Tumbuh 5,84 Persen, Mentan Amran Puji Jawa Timur Sebagai Lumbung Pangan Nomor Satu Indonesia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Batas Akhir 15 Oktober 2026, DPMPTSP Sumenep Buka Layanan Pendampingan LKPM Triwulan III via OSS

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Realisasi Investasi Tembus Rp197 Miliar, DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek LKPM Triwulan III

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Volume Bantuan Aspal Drum Pemprov Jatim ke Sumenep Disorot, Khofifah Sebut Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Hari Jadi ke-81 Jatim, Khofifah dan Wabup KH Imam Hasyim Tinjau Sapa Bansos Terpadu di Slopeng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dorong IPM Pesisir Madura, Khofifah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Ekonomi di Pantai Slopeng Sumenep

Berita Terbaru