x

Nyamar di Toko Pasongsongan, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi Bersama Paket Sabu dan Bong

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Agu 2026 10:44 13 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Polsek Pasongsongan Polresta Sumenep sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2026. Seorang pria berinisial IH (36) diringkus saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah toko yang berada di Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Sabtu (15/8/2026) malam.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB ini berawal dari patroli anggota Unit Reskrim Polsek Pasongsongan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim. Petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu seberat netto 0,16 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sendok sabu dari sedotan plastik, serta korek api.

Saat diinterogasi di tempat, tersangka IH mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Pasongsongan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x