BERITAKU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan praktik pembagian proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam rangkaian pengusutan perkara tersebut, penyidik kembali memanggil dan memeriksa Nera Susanto, yang diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/11/2026) mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan difokuskan untuk mendalami pengetahuan para saksi seputar mekanisme penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan proyek tersebut.
“Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP),” ujar Budi Prasetyo memaparkan hasil pemeriksaan.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Nera Susanto dimintai keterangan bersama Richard Erlangga selaku staf tenaga ahli Kepala BNPB, serta Dicky Mahendra yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT TLS.
Rangkaian pemeriksaan ini digelar guna menelusuri secara terperinci pola pembagian jatah proyek melalui penunjukan langsung yang disokong anggaran dana siap pakai kebencanaan.
Pemeriksaan terhadap Nera pada Kamis (5/11/2026) tercatat menjadi momen pemeriksaan yang kedua kalinya oleh penyidik rasuah.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana pada pekan lalu demi membedah riwayat proyek-proyek di BNPB yang pengerjaannya didapat melalui skema penunjukan langsung.
“(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,” terang Budi menjelaskan fokus pendalaman penyidik.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK sebelumnya telah menjerat Bima Setiawan—yang juga merupakan adik dari Suharyanto—sebagai tersangka dalam penetapan kluster pertama.
Bima disinyalir kuat terlibat dalam pusaran konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa di BNPB untuk periode tahun 2024 hingga 2026.
Pihak KPK menduga kuat terdapat sejumlah perusahaan vendor yang memenangi proyek penunjukan langsung memiliki bentuk keterikatan atau afiliasi dengan Bima.
Salah satu entitas bisnis yang disorot yakni PT Alfa Pranata Yudha, di mana posisi komisaris perusahaan tersebut diduduki oleh Sri Endang yang merupakan istri dari Bima.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya sempat membeberkan indikasi kuat penggunaan uang negara dari pengadaan tersebut untuk kepentingan pribadi melalui perusahaan terafiliasi.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Achmad Taufik Husein pada Jumat (16/10/2026).
Atas dugaan tindakan penyimpangan anggaran negara tersebut, Bima kini dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya berhenti pada kluster awal, KPK juga memperluas penyidikan ke kluster kedua dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan ini.
Pada kluster kedua, tim penyidik menduga ada praktik penerimaan suap yang melibatkan pihak swasta selaku penyedia atau vendor pengadaan.
Dalam kluster kedua ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
* Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
* Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
* Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
* Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
Pemeriksaan maraton terhadap deretan saksi kunci, termasuk Nera Susanto dan Dicky Mahendra, menjadi bagian penting dari langkah komprehensif KPK untuk membongkar tuntas rekayasa pengadaan serta aliran dana siap pakai kebencanaan.














Komentar