BERITAKU, Sumenep – Sikap tertutup yang ditunjukkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, kian mempersulit kerja jurnalistik dalam mengungkap titik terang kasus kematian pasien BPJS di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC).
Hingga Selasa (3/11/2026), berbagai upaya yang ditempuh wartawan untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pimpinan dinas kesehatan tersebut belum membuahkan hasil.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui layanan pesan singkat WhatsApp sama sekali tidak mendapatkan respons.
Tak hanya itu, upaya mendatangi yang bersangkutan secara langsung di kantor Dinkes P2KB Sumenep juga belum menghasilkan keterangan yang dibutuhkan publik.
Padahal, penyampaian informasi resmi dari Dinkes P2KB sangat vital guna menjawab keresahan serta pertanyaan besar masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut evaluasi terhadap manajemen RS BHC.
Hal ini menyusul tragedi meninggalnya Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22), seorang pasien BPJS asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, yang hingga kini menyisakan polemik.
Persoalan ini bukanlah perkara kecil. Almarhum Dani menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (13/10/2026), hanya sehari setelah menjalani perawatan di rumah sakit swasta tersebut.
Pihak keluarga hingga kini masih memendam kecurigaan dan mempertanyakan sejumlah prosedur penanganan medis yang diterima almarhum sebelum meninggal dunia.
Di tengah kesimpangsiuran ini, publik sangat mengharapkan transparansi dari pemerintah daerah, khususnya instansi teknis yang mengemban fungsi pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebelumnya bahkan telah secara tegas menginstruksikan Dinkes P2KB untuk turun tangan secara langsung memeriksa operasional RS BHC.
Penegasan tersebut dilontarkan Bupati Fauzi seusai menghadiri Apel Peringatan Hari Santri pada Kamis (22/10/2026) lalu.
“Hari ini Dinkes P2KB Sumenep dipastikan akan bergerak, saya pastikan itu untuk mengecek ke RS BHC apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Bupati Fauzi saat itu di hadapan awak media.
Sayangnya, instruksi tegas kepala daerah tersebut hingga awal November ini belum diiringi dengan penjelasan terbuka kepada publik mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun kepastian langkah evaluasi yang telah dijalankan.
Sebelumnya, Sekretaris Dinkes P2KB Sumenep, Moh. Nur Insan, juga sempat mengakui bahwa agenda evaluasi terhadap RS BHC memang menjadi domain serta tanggung jawab instansinya.
Ia bahkan menyebutkan adanya skema penugasan teknis yang bakal diserahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).
“Karena memang, ketika persoalan ini dikembalikan kepada pihak Dinkes P2KB Sumenep, ada tugas untuk memonitoring evaluasi pihak rumah sakit. Tidak peduli rumah sakitnya siapa, tapi yang jelas harus ada evaluasi dari Dinkes P2KB Sumenep,” ungkap Nur Insan menjelaskan skema kerja dinas.
Pernyataan dari pejabat struktural tersebut semestinya menjadi pijakan bagi Dinkes P2KB Sumenep untuk membuka keran informasi secara berkala kepada publik, bukannya malah menutup diri dan membiarkan informasi kian berbelit-belit.
Jauh sebelum ini, Kepala Dinkes P2KB Sumenep drg. Ellya Fardasah juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar lantaran perlu menyelaraskan data dengan jajarannya karena belum bertemu langsung pihak RS BHC.
Namun seiring berjalannya waktu, kepastian mengenai laporan hasil pengawasan tersebut tak kunjung disampaikan kepada khalayak.
Kondisi demikian praktis menempatkan tugas jurnalistik dalam mengawal kasus kematian Dani berada di dalam hambatan.
Padahal, upaya konfirmasi kepada pejabat publik merupakan instrumen mendasar bagi wartawan untuk menguji kebenaran fakta, meminta klarifikasi berimbang, sekaligus menjaga agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada satu sudut pandang semata.
Sikap tidak merespons yang dilakukan secara berulang-ulang ini berpotensi merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat mengenai pengawasan pemerintah atas standar fasilitas kesehatan daerah.
Dalam konteks pengawalan kasus ini, para wartawan sama sekali tidak meminta kerahasiaan rekam medis personal pasien.
Konfirmasi yang dibutuhkan murni berfokus pada langkah pengawasan kelembagaan, sejauh mana proses audit rumah sakit berjalan, serta kepastian respons dinas atas instruksi langsung Bupati Sumenep.
Hingga rilis berita ini diterbitkan pada Selasa (3/11/2026), Kepala Dinkes P2KB Sumenep drg. Ellya Fardasah belum kunjung memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan jurnalis, baik secara daring maupun kunjungan fisik ke kantornya.
Redaksi MaduraPost menegaskan tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi jajaran Dinkes P2KB Sumenep guna memaparkan perkembangan kasus penanganan medis di RS BHC secara adil.
Secara regulasi, tindakan menghalangi pencarian informasi patut dicermati. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.














Komentar