x

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Matanair Terungkap, Polresta Sumenep Tahan Pria 41 Tahun

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 13:54 13 Beritaku

BERITAKU, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan ini merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan dan menahan pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru.

Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Insiden tersebut diketahui kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sore di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Perkara ini terungkap setelah korban keberanian mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Sumenep. Sejumlah barang bukti berupa pakaian, sarung, hingga sebuah rantai telah diamankan oleh penyidik.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Kompol Bambang Tri S.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP. Polresta Sumenep mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban demi melindungi hak psikologis dan masa depannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x